Restrukturisasi industri bertujuan majukan industri tanah air
30 Desember 2013 21:56 WIB
Sekretaris Jenderal Kemenperin Ansari Bukhari (Kanan) didampingi Kepala Pusat Komunikasi Publik Kemenperin Hartono (lima kanan) berfoto bersama dengan Rio Sandy P (Dua Kanan) dari Bisnis Indonesia sebagai Juara Pertama, Damiana N Simanjuntak (Tiga Kanan) dari Investor Daily sebagai Juara Kedua, dan Anita Permata Devi (Empat Kanan) dari Antara News sebagai Juara Ketiga seusai menyerahkan penghargaan Lomba Jurnalistik Bidang Industri Kementerian Perindustrian di Jakarta, 30 Desember 2013. (kemenperin.go.id)
Jakarta (ANTARA News) - Program restrukturisasi industri yang diatur dalam RUU Perindustrian bertujuan untuk mengamankan industri dalam negeri dari derasnya produk-produk asing yang membanjiri tanah air.
"Kalau sebelumnya tindakan pengamanan dengan menetapkan tambahan bea masuk, sekarang kita nggak akan berhenti sampai di situ, tapi pemerintah harus punya program restrukturisasi industri," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari di Jakarta, Senin.
Menurut dia, program ini merupakan upaya menguatkan kualitas industri tanah air sehingga berdaya saing.
Dalam Pasal 98 ayat 4 RUU Perindustrian, dinyatakan bahwa tindakan pengamanan sebagai akibat persaingan global dilakukan melalui tarif dan nontarif yang didukung dengan program restrukturisasi industri.
Dikatakannya, program restrukturisasi industri sudah diterapkan di beberapa industri diantaranya industri tekstil, industri alas kaki dan industri gula.
Ke depannya, dia berharap bahwa setiap industri yang dikenakan tindakan pengamanan berupa peningkatan tarif bea masuk, juga diikutsertakan dalam program restrukturisasi industri. "Supaya dalam jangka waktu lima tahun, kalau tarif bea masuk ini dicabut, industrinya sudah kuat."
"Kalau sebelumnya tindakan pengamanan dengan menetapkan tambahan bea masuk, sekarang kita nggak akan berhenti sampai di situ, tapi pemerintah harus punya program restrukturisasi industri," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Ansari Bukhari di Jakarta, Senin.
Menurut dia, program ini merupakan upaya menguatkan kualitas industri tanah air sehingga berdaya saing.
Dalam Pasal 98 ayat 4 RUU Perindustrian, dinyatakan bahwa tindakan pengamanan sebagai akibat persaingan global dilakukan melalui tarif dan nontarif yang didukung dengan program restrukturisasi industri.
Dikatakannya, program restrukturisasi industri sudah diterapkan di beberapa industri diantaranya industri tekstil, industri alas kaki dan industri gula.
Ke depannya, dia berharap bahwa setiap industri yang dikenakan tindakan pengamanan berupa peningkatan tarif bea masuk, juga diikutsertakan dalam program restrukturisasi industri. "Supaya dalam jangka waktu lima tahun, kalau tarif bea masuk ini dicabut, industrinya sudah kuat."
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2013
Tags: