Berdasarkan siaran pers BNN di Jakarta, Senin, dua narkotika jenis baru tersebut terkandung di dalam pil berwarna krem berlogo "channel" dan pil berwarna cokelat muda berlogo "double ring".
Kedua zat tersebut diketahui adalah MPHP dan Methoxetamine (3-MeO-2-Oxo-PCE). Tim Lab BNN menerima sample zat tersebut dari masyarakat pada tanggal 18 Desember 2013.
MPHP ialah zat yang memiliki efek stimulan yang dapat menyebabkan kerusakan hati jika dikonsumsi berlebih pada tubuh manusia.
MPHM merupakan turunan dari Katinon dan terkelompok di dalam golongan Syntetic Cathinone. Katinon adalah zat monoamina alkaloid yang banyak terkandung dalam tumbuhan semak Catha edulis (Khat).
Secara kimiawi, Katinon mirip dengan zat amphetamine (ekstasi).
Penggunaan katinon yang berlebihan dapat menyebabkan hilangnya nafsu makan, kejang, muntah, sakit kepala, perubahan warna (discolorisation) pada kulit, hipertensi, hiper-refleksia, euforia, halusinasi, gelisah, lekas marah, insomnia dan serangan panik.
Pengguna kronis berisiko terhadap gangguan kepribadian, menderita infark miokard (serangan jantung) hingga kematian.
Infark miokard yaitu matinya sekelompok otot jantung karena penyumbatan mendadak dari arteri koroner.
Hal itu biasanya disertai dengan nyeri dada luar biasa dan sejumlah kerusakan jantung lainnya.
Sedangkan Methoxetamine (3-MeO-2-Oxo-PCE), berdasarkan data UNODC (Global SMART Program 2013), masuk kedalam golongan other (narkotika yang belum dikelompokkan jenis zatnya).
Namun, secara kimiawi, senyawa yang pertama kali ditemukan pada November 2010 lalu tersebut merupakan turunan dari Ketamin dan memiliki efek menenangkan (antidepresan).
Ketamin sendiri adalah senyawa sintetik sejenis dengan PCP (Phenencyclidine) yang biasa dipakai sebagai obat anesthetic.
Dalam ilmu kedokteran anesthetic biasa digunakan pada pasien sebagai obat penekan rasa sakit.
Efek ketamine biasanya hanya berlangsung antara 45-90 menit. Akan tetapi jika digunakan melebihi dosis dan terus menerus, dapat menyebabkan kecanduan.
Ketamine merupakan zat yang bersifat halusinogen dan sangat "dissociative", bahkan delirium (tidak bisa sama sekali membedakan mana yang nyata dan mana yang tidak).
Hingga saat ini telah ditemukan 26 Narkotika jenis baru beredar gelap di Indonesia dan 251 Narkotika baru yang beredar di dunia. Narkotika baru tersebut terbagi menjadi 7 kelompok, yakni Synthetic Cannabinoids, Synthetic Cathinones, Phenetylamines, Piperazines, Plant-based substances, Ketamine, dan Miscellaneous.
(J010/R021)