"Jumlah keluhan sampai akhir Desember adalah 908 kasus aduan. Dari total aduan tersebut, 795 kasus atau sekitar 90 persennya merupakan kasus yang berhubungan dengan fungsi reserse," kata Anggota Kompolnas Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Senin.
Karena jumlahnya yang mendominasi, Edi beserta seluruh jajaran Kompolnas berharap Kapolri Jenderal Pol Sutarman untuk meningkatkan profesionalisme dalam penanganan kasus reserse.
Edi mengatakan dari total laporan yang diterima, baru sekitar 114 kasus yang sudah dijawab oleh Polri dan sebanyak 246 kasus masih dalam proses untuk diteruskan ke kepolisian.
"Sementara sisanya tidak perlu dijawab. Biasanya kami rekomendasikan ke Kapolri untuk dikembalikan," katanya.
Jika dilihat dari wilayah yang menerima pengaduan paling banyak adalah Polda Metro Jaya dengan 168 kasus, disusul Polda Sumatera Utara 130 kasus, Polda Jawa Timur 66 kasus, Mabes Polri dengan 8 kasus dan Polda Gorontalo sebanyak 2 kasus.
Sekretaris Kompolnas Syafriadi Cut Ali, dalam kesempatan yang sama, mengatakan meski pihaknya menerima keluhan soal kinerja jajaran Polri, tidak berarti laporan tersebut menentukan jumlah personel yang bersalah dan dikenai sanksi.
"Kita memang menerima keluhan, tetapi itu tidak menentukan jumlah personel yang bersalah," ujarnya.
Data Mabes Polri menyebutkan sepanjang 2013 sebanyak 104 anggota kepolisian tercatat melakukan pelanggaran pidana, turun dari tahun sebelumnya yang berjumlah 106 personel.
Adapun kasus pelanggaran kode etik sepanjang 2013 mencapai 197 kasus, turun dari tahun sebelumnya yang mencapai 661 kasus.
Sepanjang 2013 juga terjadi 4.315 kasus pelanggaran disiplin. Angka tersebut turun 32,43 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 6.386 kasus.
Sementara itu sebanyak 144 anggota kepolisian mendapat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sepanjang 2013. Jumlah tersebut menurun sebesar 45,45 persen dibandingkan pada 2012 yang mencapai 264 personel.
(A062/I007)