Ternate (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tujuh saksi dalam sidang lanjutan perkara suap dengan terdakwa mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Gani Kasuba (AGK), Rabu.

Ketujuh saksi yang dihadirkan yakni ajudan mantan Gubernur Malut, Zaldy H. Kasuba, Muhammad Fajrin, Rizmat Akbarullah Tomayto, Ikbal B. Rahman ajudan/Pamwal sekaligus anggota Polri, Lucky Rajapaty.

Selain itu, JPU KPK juga menghadirkan pengusaha jasa konstruksi Muhammad Nur Usman dan Idris Husen alias Isto selaku Direktur PT. Pancona Katarabumi.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Rabu (22/5), dipimpin Ketua PN Ternate, Romel Franciskus Tumpubolon, didampingi didampingi Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta serta hakim anggota, Kadar Noh, Samhadi dan R. Moh. Yakob Widodo.

Ketua Majelis Hakim, Romel Franciskus Tumpubolon mengatakan, selain terdakwa AGK, sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini menghadirkan dua terdakwa lainnya, Ridwan Arsan dan Ramadan Ibrahim. Sidang pemeriksaan saksi atas kedua terdakwa ini akan dilanjutkan setelah sidang AGK

Sementara itu, kasus yang menjerat terdakwa mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba dalam kasus menerima suap dan gratifikasi jual beli jabatan dan proyek infrastruktur mencapai Rp100 miliar lebih.
Mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Gani Kasuba usai menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Tipikor Ternate. Rabu (22/5/2024). ANTARA/Abdul Fatah (Abdul Fatah)
JPU KPK Rio Vernika Putra mengatakan, terdakwa AGK sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi sebesar Rp99.8 miliar dan 30 ribu dollar Amerika Serikat melalui transfer maupun secara tunai.

Dalam kasus ini, AGK menggunakan 27 rekening untuk menerima gratifikasi dan suap baik itu menggunakan rekening milik Sekretaris Pribadi, keluarga maupun milik terdakwa.

Dirinya merinci, dari Rp99.8 miliar dana yang diterimanya, sebesar Rp87 miliar lewat transfer melalui berbagai baik secara bertahap di 27 rekening berbeda.

"Terdakwa menerima gratifikasi mulai dari fee proyek infrastruktur di Malut mencapai Rp500 miliar, yang bersumber dari APBN dan terdakwa diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi perkembangan proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan," kata Rio.

Selain itu, AGK juga diduga menerima suap sebesar Rp2,2 Miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk penginapan hotel hingga membayar keperluan kesehatan pribadinya

JPU juga menyampaikan jumlah uang yang mengalir pada 27 rekening yang dipegang atau dikuasai oleh Ramadhan Ibrahim sebagai ajudan senilai Rp87 miliar. Di luar dari itu, AGK pun menerima secara cash berupa dolar senilai 30 dolar Amerika Serikat.
Baca juga: KPK panggil Kepala Bappeda Malut terkait perkara AGK
Baca juga: KPK akan tindak tegas pihak halangi penyidikan TPPU AGK ​​​​​​​Baca juga: KPK panggil dua personel TNI ajudan Abdul Ghani Kasuba
​​​​​​​