Jakarta (ANTARA News) - Pembesuk Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyayangkan perubahan aturan jam besuk secara mendadak, Senin.
"Tiba-tiba saja ada aturan besuk yang baru, padahal kehadiran keluarga sangat dibutuhkan ibu (Atut)," kata kuasa hukum Atut, TB Sukatma, di kawasan Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin.
Sejak Senin, aturan kunjungan pembesuk diubah, dengan pembedaan waktu untuk tahanan dan narapidana, padahal sebelumnya waktu besuk disamaratakan baik untuk tahanan atau narapidana.
Jadwal sebelumnya menyebutkan jam besuk Senin-Kamis pagi: pukul 9.00-12.00 WIB dan siang: pukul 13.30-15.00 WIB, sedangkan untuk Jumat pagi: 8.00-11.00 WIB dan siang: pukul 14.00-15.30 WIB.
Namun, aturan waktu besuk diubah Senin ini setelah Atut ditahan mulai Jumat pekan lalu (20/12) di Rutan Pondok Bambu.
Dalam aturan baru waktu besuk itu tahanan hanya dibolehkan membesuk pada Selasa dan Kamis (pagi: pukul 09.30–11.30 WIB dan siang: pukul 13.30–15.30 WIB) serta Jumat (pagi: pukul 09.30–11.30 WIB).
Sementara untuk narapidana, waktu kunjungan adalah Senin dan Rabu (pagi: pukul 09.30–11.30 WIB dan siang: pukul 13.30–15.30 WIB) serta Jumat (siang: pukul 13.30–15.30 WIB).
Jam besuk diubah, pengacara Atut meradang
30 Desember 2013 16:29 WIB
Ketentuan jam besuk Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur, diubah belum lama ini, dan diprotes kuasa hukum Ratu Atut (ANTARA News/Anom P)
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: