"Kita melakukan pengawasan melalui patroli siber. Jadi, melalui crawling (mendeteksi) kosmetik-kosmetik yang dijual online yang tidak aman atau yang tidak izin edar, kemudian kita tindaklanjuti," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu.
Dalam patroli siber itu, BPOM bekerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).
Baca juga: Ahli bagikan tip cara memilih skincare yang aman digunakan
"Kalau dari hasil penelusuran memang ada unsur tindak pidana, tentu kita akan proses secara hukum di sana," ucapnya.
Lebih lanjut Kashuri menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat jika membeli skincare ataupun kosmetik secara daring. Pertama, kata dia, masyarakat harus membeli skincare ataupun kosmetik di toko daring yang resmi.
Baca juga: BPOM imbau masyarakat tak membeli "skincare" etiket biru secara daring
Terakhir, ia menekankan kepada masyarakat agar tidak membeli skincare beretiket biru di toko daring
"Jika ada yang beli skincare etiket biru di toko daring, itu dipastikan tidak benar. Oleh karenanya jangan beli di sana," ucapnya.
Baca juga: Richard Lee: Etiket biru abal-abal lebih buruk dari skincare abal-abal
Baca juga: BPOM ajak masyarakat tertib gunakan "skincare" beretiket biru