Banyuwangi (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI terus menggelar patroli siber guna menindak obat perawatan kulit (skincare) dan kosmetik ilegal atau tidak aman yang diperdagangkan secara daring atau online.

"Kita melakukan pengawasan melalui patroli siber. Jadi, melalui crawling (mendeteksi) kosmetik-kosmetik yang dijual online yang tidak aman atau yang tidak izin edar, kemudian kita tindaklanjuti," kata Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM RI Mohamad Kashuri kepada wartawan di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu.

Dalam patroli siber itu, BPOM bekerja sama dengan sejumlah pihak, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA).

Apabila ditemukan skincare dan kosmetik ilegal, kata dia, BPOM akan mengusulkan pemilik platform belanja daring terkait untuk menurunkan konten atau tautan penjualannya.

Baca juga: Ahli bagikan tip cara memilih skincare yang aman digunakan
Kashuri mengatakan apabila penjual skincare dan kosmetik itu terbukti melakukan tindak pidana, BPOM akan memprosesnya secara hukum.

"Kalau dari hasil penelusuran memang ada unsur tindak pidana, tentu kita akan proses secara hukum di sana," ucapnya.


Lebih lanjut Kashuri menyampaikan beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh masyarakat jika membeli skincare ataupun kosmetik secara daring. Pertama, kata dia, masyarakat harus membeli skincare ataupun kosmetik di toko daring yang resmi.
Kedua, masyarakat juga perlu memastikan produk yang hendak dibeli memiliki nomor izin edar dari BPOM.

Baca juga: BPOM imbau masyarakat tak membeli "skincare" etiket biru secara daring
"Ketiga, tidak melihat klaim yang berlebihan. Katakanlah ada skincare yang dalam waktu dua hari bisa langsung kinclong, nah itu pasti enggak benar," ujar Kashuri.

Terakhir, ia menekankan kepada masyarakat agar tidak membeli skincare beretiket biru di toko daring

"Jika ada yang beli skincare etiket biru di toko daring, itu dipastikan tidak benar. Oleh karenanya jangan beli di sana," ucapnya.

Menurut Kashuri, skincare beretiket biru hanya boleh diproduksi oleh apotek atas permintaan dokter dan ditujukan untuk orang tertentu. Dengan demikian penggunaannya berbeda-beda bagi setiap orang.

Baca juga: Richard Lee: Etiket biru abal-abal lebih buruk dari skincare abal-abal
Baca juga: BPOM ajak masyarakat tertib gunakan "skincare" beretiket biru