Polda NTB selidiki pemasok detonator bahan baku bom ikan
22 Mei 2024 12:13 WIB
Kepala Bidhumas Polda NTB Kombes Pol. Rio Indra Lesmana menunjukkan detonator (bahan peledak) dalam giat konferensi pers kasus pengeboman ikan di Markas Polda NTB, Mataram, Rabu (22/5/2024). ANTARA/Dhimas B.P.
Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyelidiki pemasok detonator yang menjadi bahan baku dalam aksi pengeboman ikan di kawasan perairan daerah tersebut.
"Hasil pengungkapan, sembilan kasus pengeboman ikan di perairan NTB periode Januari 2024 sampai hari ini. Kami menyelidiki peran pemasok detonator," kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra di Mataram, Rabu.
Dia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap peran pemasok detonator dengan mengembangkan keterangan para tersangka.
"Yang jelas, terkait posisinya (pemasok detonator) itu tidak dari sini (NTB). Peran pemasok ini masih terus kami kejar. Nanti, apabila sudah terjadi penangkapan, kami akan sampaikan," ujarnya.
Dalam pengungkapan sembilan kasus pengeboman ikan di kawasan perairan NTB, Ditpolairud Polda NTB menetapkan 23 tersangka.
Dari para tersangka pihak kepolisian menyita 251 detonator, delapan unit perahu motor, delapan kompresor, 65 botol berisi pupuk, dan berbagai kelengkapan alat tangkap ikan.
Tujuh dari 23 tersangka kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk sisanya, masih dalam proses pemberkasan.
Dalam proses pemberkasan sembilan kasus tersebut, penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tersangka dengan menerapkan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 juncto dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda NTB tetapkan 23 tersangka pengeboman ikan
Baca juga: Polisi tangkap 9 nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok
"Hasil pengungkapan, sembilan kasus pengeboman ikan di perairan NTB periode Januari 2024 sampai hari ini. Kami menyelidiki peran pemasok detonator," kata Direktur Kepolisian Perairan dan Udara (Dirpolairud) Polda NTB Kombes Pol. Andree Ghama Putra di Mataram, Rabu.
Dia memastikan bahwa pihaknya terus melakukan penyelidikan terhadap peran pemasok detonator dengan mengembangkan keterangan para tersangka.
"Yang jelas, terkait posisinya (pemasok detonator) itu tidak dari sini (NTB). Peran pemasok ini masih terus kami kejar. Nanti, apabila sudah terjadi penangkapan, kami akan sampaikan," ujarnya.
Dalam pengungkapan sembilan kasus pengeboman ikan di kawasan perairan NTB, Ditpolairud Polda NTB menetapkan 23 tersangka.
Dari para tersangka pihak kepolisian menyita 251 detonator, delapan unit perahu motor, delapan kompresor, 65 botol berisi pupuk, dan berbagai kelengkapan alat tangkap ikan.
Tujuh dari 23 tersangka kini telah dilimpahkan ke jaksa penuntut umum. Untuk sisanya, masih dalam proses pemberkasan.
Dalam proses pemberkasan sembilan kasus tersebut, penyidik Ditpolairud Polda NTB menetapkan tersangka dengan menerapkan Pasal 85 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 45 Tahun 2009 juncto dan/atau Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Polda NTB tetapkan 23 tersangka pengeboman ikan
Baca juga: Polisi tangkap 9 nelayan bawa bom ikan di perairan Lombok
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: