Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor 112-01-17-15/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024. Berlaku sebagai pihak pemohon adalah PPP dan sebagai pihak termohon adalah KPU.
"Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pleno di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Dalam penjelasan MK, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa PPP mendalilkan terjadinya pemindahan suara partai tersebut di Dapil Jatim 1, Dapil Jatim 4, Dapil Jatim 6, dan Dapil Jatim 8.
"Pemohon mendalilkan bahwa di empat dapil tersebut terjadi pengalihan suara Pemohon secara tidak sah kepada Partai Garuda dengan jumlah keseluruhan 21.812 suara," kata dia.
Namun, lanjutnya, PPP tidak menguraikan secara jelas dan detail bagaimana pengalihan suara tersebut dilakukan, siapa pihak atau orang yang mengalihkan suara, serta kapan pengalihan suara dilakukan.
Baca juga: MK tak terima gugatan Pileg PPP Dapil Papua Pegunungan
Baca juga: MK tak terima permohonan PHPU Pileg PPP untuk DPR Dapil Jateng 3
Akan tetapi, kata dia, setelah PPP mencabut kasus kedua, yaitu pengurangan suara caleg Lucita Izza Rafika di Dapil Jatim 4, pertentangan antar-petitum tidak lagi ada.
"Berdasarkan pertimbangan hukum demikian, Mahkamah menilai permohonan Pemohon termasuk dalam kategori permohonan kabur (obscuur libel)," ujarnya.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa eksepsi KPU yang pada pokoknya menyatakan permohonan PPP tidak jelas atau kabur, adalah beralasan menurut hukum dan mengabulkan eksepsi tersebut.
Adapun Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar-nya, karena statusnya yang pernah menjadi politikus dari partai berlambang Kakbah tersebut.
Pada Selasa (21/5) dan Rabu, MK menggelar sidang dengan agenda pengucapan/keputusan dismissal perkara PHPU Pileg 2024. Sidang tersebut digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK mulai pukul 08.00 WIB.