Ia mengatakan dengan ada putusan tersebut maka Gubernur Lampung mencabut kebijakan tersebut.
Baca juga: KLHK tegaskan panen tebu melalui pembakaran masuk tindakan ilegal
Baca juga: KLHK minta pemerintah Lampung cabut aturan bakar lahan tebu
Mahkamah Agung (MA) meminta Peraturan Gubernur (Pergub) Lampung terkait tatacara panen tebu dengan cara dibakar untuk dicabut karena dinilai dapat merusak lingkungan, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendukung hal tersebut dan menyatakan tindakan tersebut sebagai tindakan ilegal.
Adanya panen tebu dengan cara dibakar itu dinilai mengakibatkan kerugian yang sangat besar terkait dengan pelepasan emisi gas rumah kaca, kerusakan dan pencemaran lingkungan, serta mengganggu kesehatan masyarakat akibat asap dan partikel debu.
Sebelumnya KLHK pun telah melakukan pemantauan hotspot yang dilakukan terlihat bahwa beberapa perkebunan tebu di Provinsi Lampung terindikasi mengakibatkan kebakaran lahan.
Pada 2021 luas perhitungan lahan yang dibakar oleh dua perusahaan tebu tersebut seluas 5.469, 38 hektare, sedangkan luasan lahan yang dibakar pada 2023 mencapai 14.492,64 hektare.*