"Pada tanggal 17 Mei 2024 Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejati DKI Jakarta telah menyatakan lengkap berkas perkara (P21) dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana pornografi dengan 12 (dua belas) orang tersangka yang menjadi 'talent' dalam rumah produksi porno Jakarta Selatan," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Sari Simanjuntak.
Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta juga menjelaskan tindak lanjut Selasa pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Unit III Subdirektorat
(Subdit) IV Tindak Pidana (Tipid) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II ke JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
Ade Safri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta juga menjelaskan tindak lanjut Selasa pukul 15.00 WIB, Tim Penyidik Unit III Subdirektorat
(Subdit) IV Tindak Pidana (Tipid) Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan pengiriman tahap II ke JPU pada Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.
"Dengan rincian tiga tersangka laki-laki dititipkan ke Rutan Cipinang, untuk delapan tersangka perempuan dititipkan ke Rutan Pondok Bambu dan satu tersangka wanita lain belum tahap II karena kondisi sakit," katanya.
Baca juga: Siskaeee dan 10 pemeran lain ditetapkan sebagai tersangka film porno
Baca juga: Polisi ungkap kasus industri film dewasa dengan produksi 120 judul
Ade Safri menambahkan untuk identitas tersangka perempuan adalah FCN alias Siskaeee, PPL alias Jesicha, ATA alias Mely 3 GP, BPP, NL alias Chaca Novita, NZS alias Zafira Sundari, MS alias Safitri dan VV.Baca juga: Siskaeee dan 10 pemeran lain ditetapkan sebagai tersangka film porno
Baca juga: Polisi ungkap kasus industri film dewasa dengan produksi 120 judul
Kemudian untuk tersangka pria, yakni AFL, ALP alias Arielle Belus dan AWW alias Raja Adipati.
Para tersangka dikenakan Pasal 8 KUHP bahwa "Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi". Selanjutnya Pasal 34 bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8".
"Dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar, " kata Ade Safri.