Sebelum adanya Undang-undang Cipta Kerja, ia menerangkan Bumdesa ketika dibawa ke badan hukum perseroan terbatas tidaklah nyambung, mengingat perseroan terbatas merupakan sektor swasta.
Sementara di sisi yang lain, eks PNPM Mandiri perdesaan adalah sektor publik yang juga tidak cocok jika dibawa ke yayasan.
“Alhamdulillah, sejak lahirnya Undang-undang Cipta Kerja, di sana ada satu kata, ada satu pasal yang menyebutkan dengan sangat jelas yaitu Bumdesa adalah badan hukum,” katanya.
Karena itu, Bumdesa merupakan entitas hukum baru, sebagaimana istilahnya di lingkungan Kemenkumham adalah entitas baru karena berbeda dengan entitas yang sebelumnya.
Dengan adanya Undang-undang tersebut, permasalahan UPK eks PNPM Mandiri tersebut pun terselesaikan dan terjadilah proses transformasi dari UPK eks PNPM menjadi Bumdesa bersama LKD.
“Kenapa Bumdesa bersama? Karena basisnya Kecamatan tapi pemilik sahamnya adalah desa-desa. Kenapa LKD? Karena basis utamanya adalah pengelolaan keuangan dana bergulir,” katanya.
Dalam proses transformasi itu, lanjut Gus Halim, tentu banyak hal yang harus disiapkan, dilakukan dan dikembangkan, namun ia meyakini Bumdesa maupun LKD akan mampu menyesuaikan diri.
Ia menyebutkan, sejauh ini sudah ada Bumdesa bersama LKD yang mengekspor anggrek, bahkan sudah ada Bumdesa bersama LKD yang mendirikan PT lembaga keuangan mikro (LKM) dengan didampingi oleh OJK.
Dengan begitu, Bumdesa tersebut sudah bisa mengkonsolidasi dana masyarakat dengan aman, karena resmi dan mendapat pendampingan dari OJK.
“Nah, saya berharap ke depannya Bumdesa bersama LKD ini betul-betul menjadi motor penggerak, konsolidator untuk ekonomi di desa,” katanya
Sebagai informasi, kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Pengembangan Informasi Kemendes PDTT Ivanovich Agusta, Dirjen Pengembangan Ekonomi dan Investasi Kemendes PDTT Harlina Sulistyorini, Staf Ahli Menteri Bito Wikantosa, Staf Khusus Menteri Nasrun Annahar, Kepala Balai Pelatihan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Yogyakarta Widarjanto.