New Delhi (ANTARA News) - Sedikitnya 23 orang terbakar hingga tewas dan 12 orang lain terluka dalam kebakaran besar di gerbong sebuah kereta api yang terjadi di Andhra Pradesh, India, Sabtu dini hari, kata polisi setempat.

Kebakaran tersebut dilaporkan terjadi akibat ledakan peralatan pengatur suhu di sebuah gerbong.

"Insiden tersebut terjadi di Kereta Api Bangalore-Nanded Express dekat Stasiun Kothacheruvu di distrik Anantapuram sekitar pukul 3.30 waktu setempat," kata polisi yang tidak disebutkan namanya itu kepada Kantor Berita Xinhua.

Dia mengatakan jenazah korban telah diamankan dan yang terluka juga telah dilarikan ke rumah sakit guna mendapat perawatan intensif.

Kebakaran tersebut sempat menimbulkan asap tebal meskipun api telah berhasil dipadamkan tak lama setelah kebakaran terjadi.

Korban tewas kemungkinan dapat bertambah karena mereka yang terluka berada dalam kondisi kritis. Mereka yang selamat merupakan para penumpang yang berhasil melompat dari kereta ketika laju kereta tidak terlalu cepat.

Sejumlah televisi setempat melaporkan bahwa 72 penumpang berada di gerbong tersebut ketika kebakaran terjadi.

Perdana Menteri India, Manmohan Singh, menyampaikan bela sungkawanya dan mengaku terkejut atas insiden tersebut.

Singh juga meminta Indian Railways untuk menyelidiki kejadian tersebut serta memberikan bantuan kepada para korban.

Menteri Perkeretaapian M. Malikarjun Kharge mengumumkan akan memberikan kompensasi senilai lima laks rupee (Rp122 juta) bagi keluarga korban dan 50 ribu rupee (Rp12 juta) untuk biaya perawatan para penyintas.

India merupakan negara dengan jaringan kereta api terbesar di dunia, yang menghubungkan negara tersebut dari utara hingga selatan.

Tetapi hal itu tidak disertai dengan catatan keselamatan perjalanan kereta api yang baik, karena sering kali terjadi kecelakaan seperti kebakaran gerbong atau kereta api yang keluar dari relnya.

Berdasarkan statistik, sebanyak 1.200 orang tewas dalam kecelakaan kereta api di India selama lima tahun terakhir, demikian Xinhua melaporkan.

(UU.P012/H-AK)