Banjarmasin (ANTARA News) - Pengamat mengusulkan peninjauan kembali kekuasaan legislatif baik DPR-RI maupun DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

"Mungkin karena luasnya kekuasaan legislatif, terutama DPRD, dalam penetapan pembagian keuangan, sehingga melibatkan wakil rakyat tersebut dalam berbagai kasus keuangan pembangunan dan lainnya," ujar akademisi dari Universitas Palangka Raya (Unpar) Kalimantan Tengah Prof Dr HM Noersanie Darlan MS PH kepada Antara di Banjarmasin, Sabtu.

"Kenapa tidak dikembali seperti masa lampau? Badan Perencanaan Pembangunan Nasional/Daerah (Bappenas/Bappeda) dalam hal ini eksekutif yang mengelola dan merencanakan pembangunan, yang berkompeten penetapan pembagian keuangan," lanjutnya.

DPRD, lanjut dia, sebaiknya kembali sebagai pengawas dalam pembangunan dengan menjalankan fungsi sebagai legislatif, tidak terlalu jauh mencampuri urusan penetapan pembagian anggaran.

"Kasihan anggota DPR/DPRD yang terhormat jadi terjerat hukum, sebagai sebab akibat terlalu luasnya campur tangangan legislatif dalam masalah penertapan anggaran," ujarnya.

Menurut dia, seandainya DPR/DPRD dengan menjalankan fungsi pengawasan terhadap jalannya pembangunan, mungkin tidak banyak terjadi hal-hal seperti belakangan ini.

"Jika kewenangan dalam mengelola anggaran pembangunan hanya pada eksekutif, maka bila terjadi penyimpangan anggaran, mereka (eksikutif) saja yang berurusan dengan pihak berwajib. Wibawa DPR/DPRD akan kembali dihormati rakyatnya," demikian Noersanie.