Banda Aceh (ANTARA) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memvonis terdakwa korupsi pengadaan sistem informasi manajemen Rumah Sakit Umum Daerah Yuliddin Away (RSUDYA) Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan, dengan hukuman empat tahun tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Hamzah Sulaiman didampingi Anda Ariansyah dan R Deddy masing-masing sebagai hakim anggota pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa.
Terdakwa atas nama Rudi Yanto, selaku Direktur PT Klik Data, perusahaan yang mengerjakan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada RSUDYA Tapaktuan.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti kerugian negara Rp425 juta, jika tidak membayar, maka dipidana satu tahun penjara.
"Menyatakan terdakwa Rudi Yanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata Majelis hakim.
Vonis majelis hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Pada persidangan sebelumnya, JPU Iqram Syah Putra dari Kejaksaan Negeri Aceh Selatan menuntut terdakwa Rudi Yanto dengan hukuman lima tahun penjara.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut membayar denda Rp100 juta subsider enam bulan penjara. Serta dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp1,3 miliar. Jika tidak membayar, maka dipidana selama dua tahun enam bulan penjara.
JPU menyebutkan berdasarkan fakta dipersidangan terungkap bahwa terdakwa Rudi Yanto bersama Direktur RSUDYA Tapaktuan Faisal yang didakwa secara terpisah melakukan pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit pada rentang waktu 2018 hingga 2023.
Dalam pengadaan tersebut, Faisal selaku Direktur RSUDYA menunjukkan PT Klik Data sebagai rekanan berdasarkan proposal yang diajukan terdakwa Rudi Yanto yang menjabat direktur perusahaan tersebut.
JPU menyebutkan selama kerja sama pengadaan sistem informasi manajemen rumah sakit dengan perusahaan tersebut, RSUDYA telah membayar secara keseluruhan kepada PT Klik Data Indonesia sebanyak Rp3,6 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan pihak konsultan, pembuatan aplikasi dan pemeliharaan sistem informasi manajemen rumah sakit hanya menghabiskan Rp1 miliar lebih. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar," kata JPU.
JPU maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Majelis hakim memberikan waktu pikir-pikir selama tujuh hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum.
Baca juga: Mantan Direktur RSUDYA didakwa korupsi Rp1,7 miliar
Hakim vonis terdakwa korupsi RSUDYA Aceh Selatan empat tahun penjara
21 Mei 2024 13:35 WIB
Terdakwa korupsi pengadaan sistem informasi manajemen RSUDYA Tapaktuan mengikuti persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh di Banda Aceh, Selasa (21/5/2024). ANTARA/M Haris SA
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Guido Merung
Copyright © ANTARA 2024
Tags: