"Harus ada sanksi tegas bagi pemberi kerja yang bandel,” kata Edy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa.
Menurutnya, pemerintah dapat mengatur sanksi yang tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek.
Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah dalam rapat kera dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/5) menyampaikan bahwa hanya terdapat sekitar 50,23 persen pekerja yang aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Ia menyampaikan pula bahwa pada Februari 2024, jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan berjumlah 53,04 juta orang. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun, baru sebanyak 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Edy dalam rapat tersebut pun telah mendorong seluruh pekerja penerima upah di Tanah Air memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," kata dia.
Baca juga: Anggota DPR minta pemerintah pastikan seluruh pekerja dapat jamsostek
Baca juga: Menaker sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke PMI di Makau
Baca juga: DPR: Perlindungan ketenagakerjaan harus diberikan pada semua pekerja