KPK akan kirim rekomendasi pemberhentian sementara Atut
27 Desember 2013 21:34 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memasuki gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12). Ratu Atut yang menjadi tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilu Kada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi tersebut menjalani pemeriksaan perdana sejak ia ditahan KPK. (ANTARA FOTO/Kaka)
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengirimkan surat rekomendasi pemberhentian sementara Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menyusul statusnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan sengketa pemilihan kepala daerah Lebak Banten di Mahkamah Konstitusi dan sudah mendekam di rumah tahanan KPK cabang Pondok Bambu, Jakarta Timur.
"Standar yang dilakukan KPK apabila seorang tersangka dan ditahan kemudian KPK akan membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah dibuat karena yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua KPK Abraham Samad.
"Saya belum cek apa sudah dibuat, ditandatangani, dan sudah dikirim belum. Karena yang tandatangan kan ketua. Standarnya seperti itu," ujar Bambang.
Rekomendasi pemberhentian sementara Atut sebagai gubernur, lanjut Bambang, karena seseorang yang telah ditahan sudah tidak efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
"Seseorang yang ditahan pasti dia tidak efektif. Alasan kedua, ketika dia tidak efektif menjalankan pemerintahan maka negara akan diirugikan karena negara harus membayar dia. Sementara dia tidak memberikan kontribusi," jelas Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, ada potensi orang tersebut dalam hal ini Atut bisa menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti.
"Dia juga bisa mengarahkan dan mengatur orang-orang itu untuk tidak menjadi saksi," tambah Bambang.
"Ketika kemudian dia sudah diberhentikan maka kemudian akan lebih mudah prosesnya (penyidikan). Jadi ini untuk memudahkan supaya kualitas penyidikan bisa lebih mudah," tegas Bambang.
Ia juga mengatakan bahwa apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maka hampir semua tersangka akan menjadi terdakwa.
"Makanya saya menggunakan istilah quasi. KPK mendorong supaya pemerintahan ini tegas dalam mengambil posisi dan sikap. Kedua yang penting adalah kita punya pengalaman-pengalaman karena orang-orang yang menjadi tersangka itu masih mempunyai kewenangan hak-haknya itu. Kalau itu yang terjadi bahaya bagi proses penegakan hukum," tutur Bambang.
Sementara itu, pengacara Atut, Firman Wijaya, membantah jika peran Atut sebagai Gubernur Banten sudah tidak efektif karena statusnya menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Siapa bilang enggak efektif? Kan mekanismenya belum ditempuh, kalau mekanismenya ditempuh ya kita dorong," kata Firman.
Ia mengatakan penahanan Atut seharusnya tidak menjadi isolasi kekuasaan Atut sebagai kepala pemerintahan dengan unsur pemerintahan yang lain.
"Biarkan lah ada dialog. Sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam posisi diisolasi, belum bisa bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan. saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," jelas Firman.
Selain itu, menurut Firman, Atut juga bisa dituntut orang lain jika fungsi ketatanegaraan tidak dijalankan karena ada kewajiban konstitusional sebagai Gubernur Banten.
"Makanya saya menawarkan penahanan kota itu adalah konsep awal, toh ibu masih ditahan. Kalo ini bisa, kewenangan ibu bisa dijalankan. Rasanya ada jalan tengah. Kalau bertahan dalam posisi ini akan deadlock saja," kata Firman.
"Standar yang dilakukan KPK apabila seorang tersangka dan ditahan kemudian KPK akan membuat surat untuk dilakukan pemberhentian sementara. Standarnya itu," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.
Namun Bambang belum bisa memastikan apakah surat tersebut sudah dibuat karena yang menandatangani surat tersebut adalah Ketua KPK Abraham Samad.
"Saya belum cek apa sudah dibuat, ditandatangani, dan sudah dikirim belum. Karena yang tandatangan kan ketua. Standarnya seperti itu," ujar Bambang.
Rekomendasi pemberhentian sementara Atut sebagai gubernur, lanjut Bambang, karena seseorang yang telah ditahan sudah tidak efektif dalam menjalankan fungsi pemerintahan.
"Seseorang yang ditahan pasti dia tidak efektif. Alasan kedua, ketika dia tidak efektif menjalankan pemerintahan maka negara akan diirugikan karena negara harus membayar dia. Sementara dia tidak memberikan kontribusi," jelas Bambang.
Selain itu, lanjut Bambang, ada potensi orang tersebut dalam hal ini Atut bisa menggunakan orang-orangnya untuk mengalihkan barang bukti.
"Dia juga bisa mengarahkan dan mengatur orang-orang itu untuk tidak menjadi saksi," tambah Bambang.
"Ketika kemudian dia sudah diberhentikan maka kemudian akan lebih mudah prosesnya (penyidikan). Jadi ini untuk memudahkan supaya kualitas penyidikan bisa lebih mudah," tegas Bambang.
Ia juga mengatakan bahwa apabila seseorang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK maka hampir semua tersangka akan menjadi terdakwa.
"Makanya saya menggunakan istilah quasi. KPK mendorong supaya pemerintahan ini tegas dalam mengambil posisi dan sikap. Kedua yang penting adalah kita punya pengalaman-pengalaman karena orang-orang yang menjadi tersangka itu masih mempunyai kewenangan hak-haknya itu. Kalau itu yang terjadi bahaya bagi proses penegakan hukum," tutur Bambang.
Sementara itu, pengacara Atut, Firman Wijaya, membantah jika peran Atut sebagai Gubernur Banten sudah tidak efektif karena statusnya menjadi tersangka dan telah ditahan.
"Siapa bilang enggak efektif? Kan mekanismenya belum ditempuh, kalau mekanismenya ditempuh ya kita dorong," kata Firman.
Ia mengatakan penahanan Atut seharusnya tidak menjadi isolasi kekuasaan Atut sebagai kepala pemerintahan dengan unsur pemerintahan yang lain.
"Biarkan lah ada dialog. Sekarang kan tidak terjadi karena ibu dalam posisi diisolasi, belum bisa bertemu dengan unsur-unsur pemerintahan. saya rasa mekanisme ini perlu dibenahi," jelas Firman.
Selain itu, menurut Firman, Atut juga bisa dituntut orang lain jika fungsi ketatanegaraan tidak dijalankan karena ada kewajiban konstitusional sebagai Gubernur Banten.
"Makanya saya menawarkan penahanan kota itu adalah konsep awal, toh ibu masih ditahan. Kalo ini bisa, kewenangan ibu bisa dijalankan. Rasanya ada jalan tengah. Kalau bertahan dalam posisi ini akan deadlock saja," kata Firman.
Pewarta: Monalisa
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: