Bintih telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"Saya ditugaskan presiden melalui menteri dalam negeri melantik bupati Gunung Mas, maka saya harus menjalankannya. Hanya, saya harus mempelajari terlebih dahulu alasan KPK menolak menghadirkan Bintih," kata Narang, di Palangka Raya, Jumat.
Langkah lebih lanjut Narang akan diambil setelah menerima surat resmi KPK dan langsung melaporkan kepada presiden melalui menteri dalam negeri maupun menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan.
Dikatakan dia, surat resmi KPK itu sangat penting untuk mengetahui secara pasti alasan menolak memberikan izin pelantikan Bintih di dalam Rumah Tahanan KPK.
Narang juga telah meminta ketua DPRD maupun Dohong, segera mendapatkan surat resmi KPK terkait penolakan izin pelantikan kepada Bintih.
"Saya berharap surat dari KPK itu diterima hari ini. Perwakilan pemerintah Kabupaten Gunung Mas sudah ada di Jakarta untuk menunggu surat itu. Saya sudah perintahkan kalau suratnya diterima, langsung di faks ke saya," kata Narang.
Dia mengatakan, "Perlu diperhatikan semangat penegakan hukum, pemberantasan korupsi, pendapat serta pertimbangan moral, mematuhi peraturan berlaku, asas keadilan maupun keberlangsungan roda pemerintahan serta pelayanan terhadap masyarakat di Kabupaten Gunung Mas," kata dia.
"Saya mengapresiasi sikap Mendagri yang memberikan kepercayaan kepada saya untuk mengambil langkah-langkah terkait pelantikan Bupati kabupaten Gunung Mas. Saya akan mempertimbangkan mengambil tindakan secara baik dan benar," kata Narang.