"Sedangkan untuk pendaftaran akun sudah bisa mulai pada 20 Mei sampai 27 Mei. Jadi silakan bagi orang tua yang mau mendaftarkan akun," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin di Kantor Disdik DKI, Jakarta Selatan, Senin.
"Calon Peserta Didik Baru (CPDB) adalah penduduk DKI Jakarta yang dibuktikan dengan kartu keluarga dan berdomisili di DKI. Jadi yang tidak berdomisili di DKI Jakarta mohon maaf, ya walaupun ber-KTP di DKI Jakarta ini tidak bisa untuk mendaftar," ujar Budi.
Lalu, Budi mengatakan, daya tampung siswa SD masih memadai, sedangkan jenjang SMP dan SMA negeri masih terbatas.
"Untuk SD memiliki daya tampung di 95.673. Lalu untuk SMP di angka 71 ribu. Sedangkan Calon Peserta Didik Baru (CPDB) yang ada di sini ada 151 ribu. Jadi hanya 47 persen. Sedangkan SMA, daya tampung hanya di 20.130 dan CPDB ada di angka 39.141 atau lebih 35 persen," ucap Budi.
Selain itu, Budi menjelaskan, Disdik DKI Jakarta membuka jalur PPDB bersama yang merupakan bagian dari PPDB Jakarta dan memungkinkan calon siswa SMA dan SMK memiliki sekolah swasta dengan jalur afirmasi. Siswa yang nantinya diterima dari PPDB bersama tidak dipungut biaya.
Budi mengingatkan, orang tua siswa bisa membuat akun PPDB di situs Disdik DKI Jakarta, https://disdik.jakarta.go.id/. Selain itu, orang tua juga bisa membuat akun PPDB di posko PPDB yang tersebar di 12 titik di Jakarta.
"Dinas Dukcapil juga melakukan pendampingan, akan ada posko Dukcapil, ada 12 posko yang kami siapkan," ucap Budi.
Baca juga: KPK lakukan pendidikan anti korupsi terhadap pejabat administrator
Baca juga: Pemprov DKI tegaskan pentingnya pendidikan untuk ciptakan SDM unggul
Baca juga: DKI komitmen dukung sukseskan program Merdeka Belajar Kemendikbud