Tanggamus, Lampung (ANTARA News) - Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, menyatakan, lumba-lumba merupakan satwa langka yang dilindungi, sehingga siapa pun yang memburunya akan dikenakan hukuman penjara lima tahun.

"Satwa itu dapat membawa keuntungan jangka panjang bagi masyarakat di wilayah ini, sehingga harus secara bersama-sama menjaga kelestariannya," kata Hasan, saat mengunjungi Pekon Kiluan Negeri Kelumbayan Tanggamus, Lampung, Kamis.

Menurut dia, upaya perlindungan mamalia laut itu harus secara menyeluruh, terutama menjaga kondisi alam habitatnya tetap stabil agar lumba-lumba ini tetap berada di daerah itu.

"Kalau gunung dan hutannya dirusak, maka air laut akan tercemar hujan yang menggerus gunung tanpa hutan di daerah ini," ujarnya. Tanpa tutupan vegetasi baik, partikel tanah akan larut dalam air hujan yang bermuara ke laut.


Keberadaan koloni dan lintasan migrasi lumba-lumba sering menjadi pertunjukan tersendiri yang menarik wisatawan. Di Kabupaten Buleleng, Bali, hotel-hotel di tepi pantai sana memberi panggung tersendiri bagi wisatawan yang ingin menyaksikan lumba-lumba berlompatan ke permukaan air.

Tentang Teluk Kiluan itu, dia berkata, "Coba kita pikirkan, Teluk Kiluan ini memiliki potensi wisata yang sangat potensial. Tapi, kenapa tidak ada yang mengunjungi, padahal kabar keindahannya sudah tersebar hingga ke luar negeri."