Jakarta (ANTARA) - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan bersama pihak terkait membahas tentang penetapan standard minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia.

"Pelaut atau awak kapal belum mempunyai standard minimal gaji pokok karena belum adanya kesepakatan antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, serikat pekerja awak kapal dan asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standard minimum gaji pokok berdasarkan standar yang ditetapkan oleh tripartit serta untuk memenuhi mandat Maritime Labour Convention (MLC), 2006,” kata Direktur Perkapalan dan Kepelautan Kementerian Perhubungan Hartanto dalam keterangan di Jakarta, Minggu.

Saat Pembahasan Standard Minimun Gaji Pelaut yang Bekerja pada Kapal Berbendera Indonesia dia mengatakan sampai saat ini belum ada standard minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Menurut Hartanto, penetapan gaji pokok minimum awak kapal merupakan langkah penting dalam menjaga keadilan dengan memperhatikan prinsip-prinsip dasar yang terdapat dalam MLC, 2006 yaitu prinsip keadilan gaji, prinsip non-diskriminasi, prinsip hidup layak, prinsip konsultasi, dialog sosial serta prinsip perlindungan pekerja.

“Selain prinsip-prinsip dasar tersebut, perlu juga memperhatikan standar internasional mengenai keselamatan kapal, jaminan sosial kemanusiaan dan kualitas manajemen pelayaran dalam konvensi internasional yang berlaku,” katanya.

Baca juga: Kemenhub gelar bimbingan teknis optimalkan awak kapal

Baca juga: Kemenhub tetapkan standar kesehatan pelaut awak kapal


Kasubdit Kepelautan Capt. Maltus menjelaskan beberapa faktor yang mempengaruhi penetapan gaji pokok minimum awak kapal antara lain tingkat inflasi dalam suatu negara atau wilayah, biaya hidup, pertimbangan kompetitif, produktivitas dan kualifikasi awak kapal, negosiasi dan konsultasi serta standar internasional dan konvensi.

“Dalam penetapan gaji pokok minimum awak kapal tentu banyak faktor yang perlu dipertimbangkan dan hal tersebut menjadi kewajiban dari setiap serikat awak kapal, termasuk serikat pekerja awak kapal tingkat internasional untuk memperjuangkan suatu standar acuan pengupahan bagi awak kapal,” tegasnya.

Selanjutnya, disepakati perlunya dilakukan konsolidasi bersama (tripartit) antara pemerintah, organisasi profesi awak kapal, asosiasi pengusaha angkutan di perairan terkait penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia.

Di samping itu, perlu dilakukan juga pemantauan dan evaluasi berkala terhadap implementasi standard minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia, yang telah disepakati bersama Tripartit untuk memastikan keadilan dan keberlanjutan.

“Dengan memperhatikan faktor-faktor tersebut, penetapan standar minimum gaji pokok awak kapal yang bekerja di atas kapal berbendera Indonesia yang berlayar di wilayah perairan Indonesia dapat menjadi instrumen yang efektif dan jaring pengaman untuk meningkatkan kesejahteraan awak kapal serta menjaga keberlanjutan industri maritim nasional,” kata Maltus.

Adapun pihak-pihak yang terlibat dalam pembahasan ini antara lain Indonesia National Shipowners Association (INSA), Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI), Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I), Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I), Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), dan Serikat Awak Kapal Transportasi Indonesia (SAKTI).

Baca juga: Kemenhub fasilitasi pemulangan jenazah awak kapal Indonesia

Baca juga: Kemenhub: Pesawat jatuh di BSD dari Indonesia Flying Club