"Kami berterima kasih kepada MA, karena sebagian besar, yakni 75 persen, putusan KPPU dikuatkan di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan profesional. Semoga ke depan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95 persen dari putusan," kata Ketua KPPU.
Ia menjelaskan secara kumulatif ada 401 putusan KPPU yang dihasilkan hingga saat ini. 200 di antaranya atau 60 persen diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga.
Dari jumlah itu, ada 186 putusan diajukan hingga ke proses kasasi di Mahkamah Agung, serta mencatat ada 180 putusan KPPU yang telah diputus MA, dan 135 di antaranya atau 75 persen dimenangkan oleh KPPU.
Baca juga: KPPU lakukan pengecekan harga bahan pokok di Pontianak
Baca juga: KPPU pastikan pasokan bawang putih tidak terganggu di Surabaya
Lebih lanjut ia mengatakan pada Jumat (17/5), pihaknya mengadakan pertemuan dengan Ketua MA Syarifuddin di Jakarta. Dalam pertemuan itu dirinya membicarakan soal akumulasi putusan MA terkait sengketa usaha KPPU, serta mengangkat berbagai persoalan lainnya, seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selanjutnya pihaknya juga membicarakan soal koordinasi pengembangan kapasitas anggota KPPU dan hakim, isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU.
Baca juga: KPPU tetapkan tiga tokoh publik jadi Dewan Penasihat
Baca juga: KPPU-Bea Cukai kolaborasi cegah persaingan usaha dari impor ilegal