Jakarta (ANTARA) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyebutkan 75 persen dari seluruh putusan sengketa usaha dimenangkan pihaknya dalam tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam keterangannya di Jakarta, Minggu, mengatakan pemenangan kasus persaingan usaha di MA tersebut membuktikan bahwa putusan KPPU telah memiliki keandalan dan kesesuaian dengan norma-norma pembuktian yang berlaku di lembaga peradilan tertinggi nasional.

"Kami berterima kasih kepada MA, karena sebagian besar, yakni 75 persen, putusan KPPU dikuatkan di MA. Ini menunjukkan bahwa penegakan hukum di KPPU sudah berjalan secara benar dan profesional. Semoga ke depan bisa lebih meningkat hingga mendekati 95 persen dari putusan," kata Ketua KPPU.

Ia menjelaskan secara kumulatif ada 401 putusan KPPU yang dihasilkan hingga saat ini. 200 di antaranya atau 60 persen diajukan keberatan ke Pengadilan Negeri/Niaga.

Dari jumlah itu, ada 186 putusan diajukan hingga ke proses kasasi di Mahkamah Agung, serta mencatat ada 180 putusan KPPU yang telah diputus MA, dan 135 di antaranya atau 75 persen dimenangkan oleh KPPU.


Baca juga: KPPU lakukan pengecekan harga bahan pokok di Pontianak

Baca juga: KPPU pastikan pasokan bawang putih tidak terganggu di Surabaya

Lebih lanjut ia mengatakan pada Jumat (17/5), pihaknya mengadakan pertemuan dengan Ketua MA Syarifuddin di Jakarta. Dalam pertemuan itu dirinya membicarakan soal akumulasi putusan MA terkait sengketa usaha KPPU, serta mengangkat berbagai persoalan lainnya, seperti penanganan perkara kemitraan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Selanjutnya pihaknya juga membicarakan soal koordinasi pengembangan kapasitas anggota KPPU dan hakim, isu kelembagaan, dan strategi peningkatan daya paksa guna efektifitas tugas KPPU.

Ia menyampaikan akan meningkatkan sinergi dan kolaborasi dengan MA supaya penegakan hukum persaingan usaha dan pengawasan kemitraan UMKM dapat berjalan optimal.

Baca juga: KPPU tetapkan tiga tokoh publik jadi Dewan Penasihat

Baca juga: KPPU-Bea Cukai kolaborasi cegah persaingan usaha dari impor ilegal