Jakarta (ANTARA News) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) memberikan remisi khusus atau pengurangan hukuman kepada 8.429 narapidana di seluruh Indonesia pada hari raya Natal tahun ini.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudradjat mengatakan, 161 dari narapidana yang mendapat remisi khusus bisa langsung menghirup udara bebas dan merayakan Natal bersama keluarga.

"Perilaku baik dan ketaatan menjalankan peraturan selama berada di dalam lapas/rutan membuahkan berkah bagi mereka untuk kembali menjadi manusia bebas," kata Handoyo dalam siaran pers, Rabu.

Sementara 8.268 narapidana lainnya mendapat pengurangan masa pidana antara 15 hari sampai dua bulan.

Rinciannya, Penerima Remisi Khusus I sebanyak 8.268 orang yang terdiri atas penerima remisi 15 hari sebanyak 2.396 orang, remisi satu bulan 4.877 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak 757 orang dan remisi dua bulan 238 orang.

Sementara Penerima Remisi Khusus II sebanyak 161 orang yang terdiri atas remisi 15 hari sebanyak 106 orang, remisi satu bulan 51 orang, remisi satu bulan 15 hari sebanyak dua orang dan remisi dua bulan sebanyak dua orang.

Menurut Kementerian Hukum dan HAM, jumlah narapidana yang menghuni rumah tahanan dan lembaga pemasyarakatan di seluruh Indonesia sebanyak 161.566 orang.

Remisi atau pengurangan masa pidana diberikan kepada narapidana dan anak didik sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No.12/1995 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden RI No.174/1999 Tentang Remisi dan Peraturan Pemerintah No. 99/2012 tentang Perubahan Kedua atas PP 32/1999 Tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.