Jakarta (ANTARA News) - Ketua Komisi III DPR Pieter Zulkifli mengatakan, jika keputusan PTUN yang menolak Keppres pengangkatan hakim MK dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, maka langkah yang harus ditempuh adalah lewat upaya hukum lebih tinggi.
"Perkembangan penegakkan hukum harus berlandaskan keadilan yang utuh, tidak boleh ada muatan politis maupun kepentingan lainnya. Jujur itu hebat," kata Pieter di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, putusan tersebut masih bisa dianluris dengan upaya hukum baik oleh Presiden dan hakim konstitusi sebagai tergugat intervensi.
"Jika hal itu dilakukan maka keputusan hakim tersebut belum memiliki kekuatan hukum yang tetap. Maka ke dua hakim konstitusi (Patrialis Akbar dan Maria F) masih dapat menjalankan tugas-tugasnya," kata Pieter.
"Sebaliknya jika tergugat menerima, maka akan dilakukan eksekusi," imbuh Pieter.
Soal putusan PTUN, tempuh jalur hukum saja
24 Desember 2013 13:22 WIB
Hakim Konstitusi Patrialis Akbar usai upacara pengambilan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara beberapa waktu lalu (ANTARA/Andika Wahyu)
Pewarta: Zul Sikumbang
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2013
Tags: