OJK: Pemisahan UUS bertujuan untuk perkuat perbankan syariah
17 Mei 2024 20:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) April 2024 secara virtual di Jakarta, Senin (13/5/2024). ANTARA/Rizka Khaerunnisa.
Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae mengatakan bahwa pemisahan unit usaha syariah (UUS) memiliki tujuan dalam rangka pengembangan dan penguatan perbankan syariah di Indonesia.
Hal ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yakni mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Pemisahan UUS merupakan perwujudan untuk mencapai visi tersebut.
"Sehingga terdapat akselerasi terhadap penguatan identitas perbankan syariah dan sinergi ekosistem ekonomi syariah, yang pada gilirannya dapat mencapai industri perbankan syariah yang tumbuh secara sehat, efisien, dan berkelanjutan," kata Dian di Jakarta, Jumat.
Dian menambahkan bahwa upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 tentang UUS, yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
"Pangsa pasar industri perbankan syariah terhadap industri perbankan yang masih relatif rendah memberikan ruang bagi pengembangan industri perbankan syariah, yang tentunya menjadi peluang bagi pelaku industri perbankan syariah," ujar dia.
Dengan demikian, imbuh Dian, pengembangan skala usaha secara berkelanjutan sehingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban pemisahan perusahaan (spin off) merupakan keniscayaan bagi pelaku industri perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.
Menurut Dian, saat ini industri perbankan syariah tengah melakukan berbagai persiapan untuk merespon ketentuan mengenai spin off. Ini dilakukan mulai dari penyiapan infrastruktur hingga penetapan model bisnis yang lebih sesuai, sehingga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik.
Baca juga: OJK masih belum terima permohonan merger BTN Syariah dan Muamalat
Baca juga: OJK terbitkan aturan untuk penguatan sistem jasa keuangan syariah
Baca juga: Laba bersih unit usaha syariah BTN melonjak 56,1 persen di Q1 2024
Hal ini sejalan dengan visi yang tertuang dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia 2023-2027, yakni mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat. Pemisahan UUS merupakan perwujudan untuk mencapai visi tersebut.
"Sehingga terdapat akselerasi terhadap penguatan identitas perbankan syariah dan sinergi ekosistem ekonomi syariah, yang pada gilirannya dapat mencapai industri perbankan syariah yang tumbuh secara sehat, efisien, dan berkelanjutan," kata Dian di Jakarta, Jumat.
Dian menambahkan bahwa upaya ini juga selaras dengan latar belakang penerbitan Peraturan OJK (POJK) No. 12 Tahun 2023 tentang UUS, yaitu menciptakan industri perbankan syariah nasional yang stabil dan berdaya saing sehingga mampu merespon tantangan terhadap perkembangan industri perbankan yang semakin dinamis dan kompleks.
"Pangsa pasar industri perbankan syariah terhadap industri perbankan yang masih relatif rendah memberikan ruang bagi pengembangan industri perbankan syariah, yang tentunya menjadi peluang bagi pelaku industri perbankan syariah," ujar dia.
Dengan demikian, imbuh Dian, pengembangan skala usaha secara berkelanjutan sehingga mencapai skala usaha yang terkena kewajiban pemisahan perusahaan (spin off) merupakan keniscayaan bagi pelaku industri perbankan syariah yang memiliki komitmen untuk tetap mengambil peluang pasar dalam mengembangkan perbankan syariah tersebut.
Menurut Dian, saat ini industri perbankan syariah tengah melakukan berbagai persiapan untuk merespon ketentuan mengenai spin off. Ini dilakukan mulai dari penyiapan infrastruktur hingga penetapan model bisnis yang lebih sesuai, sehingga ke depan dapat mengakselerasi pertumbuhan dengan lebih baik.
Baca juga: OJK masih belum terima permohonan merger BTN Syariah dan Muamalat
Baca juga: OJK terbitkan aturan untuk penguatan sistem jasa keuangan syariah
Baca juga: Laba bersih unit usaha syariah BTN melonjak 56,1 persen di Q1 2024
Pewarta: Rizka Khaerunnisa
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2024
Tags: