Ambon (ANTARA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku menggencarkan sosialisasi anti korupsi untuk pejabat guna meningkatkan angka Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) di daerah itu.

"Upaya pencegahan tidak dapat dilakukan hanya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, tetapi harus juga melibatkan partisipasi dan peran serta seluruh elemen," kata Penjabat Gubernur Maluku Sadali Ie di Ambon, Jumat.

Menurutnya korupsi adalah benalu sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara termasuk dalam struktur pemerintahan dan masyarakat, serta menjadi penghambat utama dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik, sehingga dibutuhkan langkah-langkah extraordinary untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Ia mengatakan berdasarkan survei Badan Pusat Statistik Tahun 2023, nilai Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) sebesar 3,92 yang hal ini menunjukkan perilaku antikorupsi masyarakat masih tinggi.

“Pendidikan/edukasi antikorupsi sebagai salah satu dari trisula strategi pemberantasan korupsi harus dilakukan secara masif dan sejak dini untuk membangun kesadaran akan bahaya korupsi," jelas Sadali.

Sosialisasi antikorupsi ini, disampaikan Sadali, akan terus digalakkan di seluruh kabupaten/kota dengan berkolaborasi bersama Forum Penyuluh Antikorupsi Energi Timur (PAKET) yang telah dikukuhkan pada 13 Mei 2024 sesuai keputusan Gubernur Maluku Nomor 2141 Tahun 2023.

“Tidak hanya melibatkan pejabat Pemerintahan Daerah dan ASN, tetapi juga seluruh elemen masyarakat termasuk di kalangan remaja, pemuda, pelajar, dan mahasiswa serta pelaku usaha, sehingga dapat memberikan dampak positif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Wilayah Maluku," tuturnya.

Ia berharap, semoga kolaborasi ini dapat menjadi instrumen dalam membangun kesadaran kolektif perilaku dan budaya antikorupsi.

“Mari kita manfaatkan sosialisasi ini sebagai forum diskusi, berbagi pengetahuan dan pengalaman agar tercipta pemahaman yang sama dalam membangun budaya dan perilaku antikorupsi," ujarnya.

Hadir pada kesempatan itu Anggota DPRD Provinsi Maluku, Asisten Sekda dan Para Kepala Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Ketua Forum Penyuluh Anti Korupsi Energi Timur, awak media, serta para pelaku usaha.