KPK cegah penyelewengan dana optimalisasi 2014
23 Desember 2013 23:45 WIB
ilustrasi Bahas Anggaran KPK Dua orang Wakil Ketua KPK Zulkarnaen (kiri) dan Adnan Pandu Praja (kanan) mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR di Gedung Parlemen, Jakarta, Senin (10/6). Rapat tersebut membahas soal anggaran dan rencana kerja KPK, PPATK, BNPT dan BNN di tahun 2014. (ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf) ()
Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah penyelewengan dana optimalisasi tahun anggaran 2014 bekerja sama dengan Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
"Pada 2014, dana optimalisasi ada Rp26,96 triliun yang dialokasikan bagi 32 kementerian dan lembaga, dan dalam rangka pencegahan korupsi pada proses penganggaran nasional terutama terkait dana optimalisasi, KPK bersama Kemenkeu dan Bappenas melihat sejauh mana peran dan upaya kedua kementerian untuk mengupayakan akuntabilitas dana optimalisasi di kementerian dan lembaga," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.
Zulkarnain mencontohkan kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang melibatkan mantan anggota Badan Anggaran DPR-RI Wa Ode Nurhayati.
"Proses penganggaran nasional terus menerus harus dicermati mengingat terbuka kemungkinan untuk kepentingan individu dan kelompok menggunakan dana optimalisasi misalnya dana DPID, semangat kami adalah semangat pencegahan khususnya litbang yang mengkoordinasikan, memang sudah pernah ada perkaranya dan potensi penyimpangannya tinggi," ungkap Zulkarnain.
Artinya KPK meminta agar kementerian dan lembaga menyampaikan target dan rencana secara terbuka saat meminta alokasi dana optimalisasi tersebut.
"Kementerian dan lembaga harus menyampaikan secara terbuka target dan rencana, kemudian dibahas di Kemenkeu dan Bappenas agar terukur dan disesuaikan dengan kemampuan kementerian dan lembaga tersebut, karena dana optimalisasi ini diusulkan di akhir tahun, jadi siapa sebenarnya pengusulnya? Ini yang harus dibahas supaya bisa akuntabel," tambah Zulkarnain.
Zulkarnain hanya menyampaikan dua kementerian yang mengajukan dana optimalisasi yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Namun Zulkarnain menegaskan bahwa belum ada rekomendasi untuk menghapuskan dana optimalisasi seperti penghapusan DPID karena dianggap banyak bermasalah.
"Belum ada rekomendasi penghapusan dana optimalisasi, tapi dengan perkiraan anggaran negara pada 2014 mencapai Rp1.600 triliun, sedangkan pengeluaran Rp1.800 triliun, artinya ada defisit, jadi ada pemikiran bagaimana mengurangi utang yang sudah sekitar Rp2.000 triliun itu? Tapi ini perlu kajian khusus," tambah Zulkarnain.
Menkeu Chatib Basri menyatakan keinginan Kemenkeu untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Untuk memastikan governance berjalan baik, sudah ada beberapa langkah misalnya kami sampaikan agar dokumen lengkap sebagai bagian pembahasan trilateral di Bappenas dan Kemenkeu, kami juga minta audit BPKP dalam perencanaan dan penganggaran," kata Chatib.(*)
"Pada 2014, dana optimalisasi ada Rp26,96 triliun yang dialokasikan bagi 32 kementerian dan lembaga, dan dalam rangka pencegahan korupsi pada proses penganggaran nasional terutama terkait dana optimalisasi, KPK bersama Kemenkeu dan Bappenas melihat sejauh mana peran dan upaya kedua kementerian untuk mengupayakan akuntabilitas dana optimalisasi di kementerian dan lembaga," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Senin.
KPK melakukan koordinasi dengan Menteri Keuangan Chatib Basri dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas Armida Alisjahbana.
Zulkarnain mencontohkan kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) yang melibatkan mantan anggota Badan Anggaran DPR-RI Wa Ode Nurhayati.
"Proses penganggaran nasional terus menerus harus dicermati mengingat terbuka kemungkinan untuk kepentingan individu dan kelompok menggunakan dana optimalisasi misalnya dana DPID, semangat kami adalah semangat pencegahan khususnya litbang yang mengkoordinasikan, memang sudah pernah ada perkaranya dan potensi penyimpangannya tinggi," ungkap Zulkarnain.
Artinya KPK meminta agar kementerian dan lembaga menyampaikan target dan rencana secara terbuka saat meminta alokasi dana optimalisasi tersebut.
"Kementerian dan lembaga harus menyampaikan secara terbuka target dan rencana, kemudian dibahas di Kemenkeu dan Bappenas agar terukur dan disesuaikan dengan kemampuan kementerian dan lembaga tersebut, karena dana optimalisasi ini diusulkan di akhir tahun, jadi siapa sebenarnya pengusulnya? Ini yang harus dibahas supaya bisa akuntabel," tambah Zulkarnain.
Zulkarnain hanya menyampaikan dua kementerian yang mengajukan dana optimalisasi yaitu Kementerian Perhubungan dan Kementerian Kesehatan.
Namun Zulkarnain menegaskan bahwa belum ada rekomendasi untuk menghapuskan dana optimalisasi seperti penghapusan DPID karena dianggap banyak bermasalah.
"Belum ada rekomendasi penghapusan dana optimalisasi, tapi dengan perkiraan anggaran negara pada 2014 mencapai Rp1.600 triliun, sedangkan pengeluaran Rp1.800 triliun, artinya ada defisit, jadi ada pemikiran bagaimana mengurangi utang yang sudah sekitar Rp2.000 triliun itu? Tapi ini perlu kajian khusus," tambah Zulkarnain.
Menkeu Chatib Basri menyatakan keinginan Kemenkeu untuk memastikan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
"Untuk memastikan governance berjalan baik, sudah ada beberapa langkah misalnya kami sampaikan agar dokumen lengkap sebagai bagian pembahasan trilateral di Bappenas dan Kemenkeu, kami juga minta audit BPKP dalam perencanaan dan penganggaran," kata Chatib.(*)
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: