Kadin dukung Kemenakertrans tertibkan PPTKIS nakal
23 Desember 2013 22:54 WIB
ilustrasi Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofyan Wanandi (kiri) berbicara dengan didampingi Ketua Apindo Benny Soetrisno (tengah) dan Wakil Sekretaris Umum Apindo Franky Sibarani (kanan) dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Jakarta, Rabu (18/5). (ANTARA/Rosa Panggabean)
Jakarta (ANTARA News) - Kadin menilai langkah penertiban yang dilakukan Kemenakertrans terhadap pelaksana penempatan TKI swasta (PPTKIS) nakal berupa pencabutan surat izin dan skorsing merupakan bagian dari pembinaan dalam membangun pengusaha yang profesional.
Wakil Ketua Umum Bidang Tenaga Kerja Kadin, Benny Soetrisno, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan apresiasinya atas langkah tersebut dan berharap dilakukan secara konsisten.
Kadin menilai penempatan kerja di luar negeri merupakan alternatif penyediaan lapangan kerja dan sekaligus katup pengaman untuk mengurangi pengangguran.
Untuk itu, sektor ini harus dikembangkan sebagai industri jasa tenaga kerja yang berfungsi ganda yaitu sebagai penyedia lapangan kerja sekaligus penghasil devisa.
Terkait dengan upaya penciptaan iklim yang kondusif dalam pengembangan industri jasa tenaga kerja yang mengedepankan kualitas dan bermartabat, Kadin juga menugaskan kepada Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis dengan kementerian terkait khususnya Kemenakertrans, Kemenkumham, Kemlu, Polri dan BNP2TKI.
Upaya meningkatkan kualitas penempatan dan perlindungan TKI, menurut Benny, merupakan tanggungjawab bersama pemerintah dan pelaku usaha dalam hal ini PPTKIS. Untuk meningkatkan profesionalitas pengusaha, Kadin menugaskan Apjati sebagai wadah PPTKIS untuk bekerjasama dengan Kemenakertrans selaku regulator dan pembina.(*)
Wakil Ketua Umum Bidang Tenaga Kerja Kadin, Benny Soetrisno, dalam siaran persnya yang diterima di Jakarta, Senin, menyatakan apresiasinya atas langkah tersebut dan berharap dilakukan secara konsisten.
Kadin menilai penempatan kerja di luar negeri merupakan alternatif penyediaan lapangan kerja dan sekaligus katup pengaman untuk mengurangi pengangguran.
Untuk itu, sektor ini harus dikembangkan sebagai industri jasa tenaga kerja yang berfungsi ganda yaitu sebagai penyedia lapangan kerja sekaligus penghasil devisa.
Terkait dengan upaya penciptaan iklim yang kondusif dalam pengembangan industri jasa tenaga kerja yang mengedepankan kualitas dan bermartabat, Kadin juga menugaskan kepada Asosiasi Perusahaan Jasa TKI (Apjati) untuk meningkatkan kerjasama yang sinergis dengan kementerian terkait khususnya Kemenakertrans, Kemenkumham, Kemlu, Polri dan BNP2TKI.
Upaya meningkatkan kualitas penempatan dan perlindungan TKI, menurut Benny, merupakan tanggungjawab bersama pemerintah dan pelaku usaha dalam hal ini PPTKIS. Untuk meningkatkan profesionalitas pengusaha, Kadin menugaskan Apjati sebagai wadah PPTKIS untuk bekerjasama dengan Kemenakertrans selaku regulator dan pembina.(*)
Pewarta: Erafzon SAS
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: