Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan pemblokiran bandara udara yang telah dilakukan Bupati Ngada Marianus Sae tidak dibenarkan hukum dan berpotensi melanggar undang-undang.

"Apapun alasannya, memblokir bandara itu tidak boleh. Saya mantan menteri perhubungan, saya tahu undang-undang," ujarnya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Hatta tidak mau berpolemik lebih jauh mengenai kasus yang telah mencoreng dunia penerbangan tersebut, dan menyerahkan kasus yang melibatkan salah satu kader Partai Amanat Nasional (PAN) itu kepada penegak hukum.

"Perkara penindakannya itu urusan yang ada di otoritas perhubungan, karena siapapun dia, memblokir bandara itu tidak dibenarkan," kata Hatta, yang juga Ketua Umum PAN.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, pemblokiran Bandara Turelelo SoA pada Sabtu (21/12) oleh Marianus Sae tidak dibenarkan dalam hukum.

"Tentu apabila terjadi seperti itu tidak dibenarkan hukum karena mengganggu keselamatan penerbangan, misal apabila ada jadwal pesawat yang akan mendarat," kata Boy di Mabes Polri.

Dijelaskan Boy, masalah penerbangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Artinya, ada ancaman pidana terhadap pelanggaran, termasuk aksi pemblokiran yang mengganggu keselamatan dan merugikan masyarakat.

Bupati Ngada Marianus Sae pada Sabtu (21/12) memerintahkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ngada di Pulau Flores untuk memblokir Bandara Turelelo di SoA karena kesal tidak mendapat tiket pesawat untuk kembali ke Ngada dari Kupang.

Pemblokiran itu mengakibatkan pesawat Merpati rute penerbangan Kupang-Bajawa (Ngada) yang mengangkut 54 orang penumpang tidak bisa mendarat di bandara tersebut dan kembali ke Bandara El Tari Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Pihak otoritas bandara tidak dapat berbuat banyak karena anggota Satpol PP yang menduduki dan mengintimidasi di landasan pacu bandara jumlahnya lebih banyak dari petugas bandara. (*)