OJK Institute: Perlu tingkatkan literasi "greenwashing" di masyarakat
16 Mei 2024 19:52 WIB
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Agus Sugiarto berbicara dalam webinar dengan tema "How to Prevent Greenwashing in Sustainable Finance" di Jakarta, Kamis (16/5/2024). ANTARA/Martha Herlinawati Simanjuntak
Jakarta (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Institute Agus Sugiarto mengatakan perlu meningkatkan literasi terkait greenwashing di tengah masyarakat agar dapat bersama-sama mendukung dan mengawasi praktik keberlanjutan lingkungan.
"Greenwashing itu sendiri mengirimkan pesan yang salah kepada publik terkait kegiatan-kegiatan emisi yang dilakukan oleh industri jasa keuangan dengan mendorong dan mempromosikan fungsi solusi yang tidak sesuai," kata Agus dalam webinar dengan tema "How to Prevent Greenwashing in Sustainable Finance" di Jakarta, Kamis.
Greenwashing adalah sebuah strategi untuk membuat orang percaya bahwa suatu perusahaan menjalankan praktik melindungi lingkungan atau ramah lingkungan yang sebenarnya tidak dilakukannya.
Ia menuturkan greenwashing perlu dihentikan dan dilarang karena beberapa alasan, yakni menyebarkan informasi yang salah kepada publik dengan mengklaim bahwa pihak-pihak tertentu melakukan berbagai upaya untuk melindungi lingkungan.
Hal tersebut menunjukkan etika pihak-pihak tersebut yang tidak jujur dan tidak berintegritas kepada publik.
"Mengapa greenwashing perlu dihentikan adalah untuk melindungi konsumen dari informasi yang salah yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan ini," ujar Agus.
Untuk bisa menghentikan dan melarang greenwashing, maka harus mendorong dan menumbuhkan atmosfer tentang transparansi di industri khususnya dalam mendeklarasikan apakah suatu produk itu ramah lingkungan atau tidak.
Laporan terkait aspek environmental, social, dan governance (ESG) harus memiliki transparansi.
Literasi terkait greenwashing dan bahaya praktik-praktik yang merusak lingkungan juga perlu ditingkatkan di tengah masyarakat.
Konsep ekonomi sirkular juga perlu diwujudnyatakan dan kerangka regulasi untuk mencegah greenwashing di sektor keuangan dan melindungi konsumen perlu diterapkan.
"Semua pihak dan para peserta juga bisa menyadari bahwa greenwashing ini bertentangan dengan tujuan dari usaha-usaha di sektor keuangan. Kita bersama-sama harus menghentikan praktik greenwashing ini," tuturnya.
Baca juga: BEI cegah “greenwashing” dengan verifikator karbon berintegritas
Baca juga: Menteri LHK minta pemangku kebijakan waspadai praktik greenwashing
Baca juga: Hati-hati "greenwashing", mulailah kritis sebelum membeli
"Greenwashing itu sendiri mengirimkan pesan yang salah kepada publik terkait kegiatan-kegiatan emisi yang dilakukan oleh industri jasa keuangan dengan mendorong dan mempromosikan fungsi solusi yang tidak sesuai," kata Agus dalam webinar dengan tema "How to Prevent Greenwashing in Sustainable Finance" di Jakarta, Kamis.
Greenwashing adalah sebuah strategi untuk membuat orang percaya bahwa suatu perusahaan menjalankan praktik melindungi lingkungan atau ramah lingkungan yang sebenarnya tidak dilakukannya.
Ia menuturkan greenwashing perlu dihentikan dan dilarang karena beberapa alasan, yakni menyebarkan informasi yang salah kepada publik dengan mengklaim bahwa pihak-pihak tertentu melakukan berbagai upaya untuk melindungi lingkungan.
Hal tersebut menunjukkan etika pihak-pihak tersebut yang tidak jujur dan tidak berintegritas kepada publik.
"Mengapa greenwashing perlu dihentikan adalah untuk melindungi konsumen dari informasi yang salah yang disampaikan oleh perusahaan-perusahaan ini," ujar Agus.
Untuk bisa menghentikan dan melarang greenwashing, maka harus mendorong dan menumbuhkan atmosfer tentang transparansi di industri khususnya dalam mendeklarasikan apakah suatu produk itu ramah lingkungan atau tidak.
Laporan terkait aspek environmental, social, dan governance (ESG) harus memiliki transparansi.
Literasi terkait greenwashing dan bahaya praktik-praktik yang merusak lingkungan juga perlu ditingkatkan di tengah masyarakat.
Konsep ekonomi sirkular juga perlu diwujudnyatakan dan kerangka regulasi untuk mencegah greenwashing di sektor keuangan dan melindungi konsumen perlu diterapkan.
"Semua pihak dan para peserta juga bisa menyadari bahwa greenwashing ini bertentangan dengan tujuan dari usaha-usaha di sektor keuangan. Kita bersama-sama harus menghentikan praktik greenwashing ini," tuturnya.
Baca juga: BEI cegah “greenwashing” dengan verifikator karbon berintegritas
Baca juga: Menteri LHK minta pemangku kebijakan waspadai praktik greenwashing
Baca juga: Hati-hati "greenwashing", mulailah kritis sebelum membeli
Pewarta: Martha Herlinawati Simanjuntak
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2024
Tags: