"Saya katakan bahwa boleh kita masuk investasi di sana, tapi kita harus pastikan hak-hak daerah. Hak-hak daerah kita perhatikan, pelepasan tanah adat kita perhatikan, dan harus ada orang daerah yang ikut dalam usaha tersebut," kata Bahlil, di Jakarta, Kamis.
Dia menjelaskan, lembaga yang dipimpinnya sudah menyiapkan skema kemitraan antara investor dengan masyarakat setempat dengan sebutan 'inti-plasma'
Investor dalam hal ini sebagai inti, memiliki tugas untuk membantu masyarakat setempat yang sebagai plasma dalam mengembangkan perkebunan yang dikelolanya.
Dukungan tersebut dapat berupa pembiayaan, bantuan teknologi, dan berbagai pembinaan lainnya, supaya masyarakat mendapatkan hasil panen yang akan diolah oleh investor.
Ia menilai, skema itu akan memberikan dampak positif secara berkesinambungan (multiplier effect), sehingga bisa meningkatkan perekonomian negara.
“Kepentingan nasional terwujud, ketahanan pangan. Investasinya berkembang, dapat untung. Tapi masyarakat lokal dan daerah juga mendapatkan bagian. Tidak boleh diabaikan. Ini satu kesatuan,” ujarnya pula.
Sebelumnya pada Jumat (19/4), Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 15 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Swasembada Gula dan Bioetanol di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Pembentukan satgas tersebut guna melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan investasi perkebunan terintegrasi dengan industri gula, bioetanol, dan pembangkit listrik biomassa di wilayah tersebut.
Melalui keppres itu, pemerintah akan mengembangkan perkebunan tebu terintegrasi dengan industri gula dan bioetanol seluas 2 juta hektare di Kabupaten Merauke yang dibagi dalam empat klaster.
Baca juga: Menkeu yakin ekonomi Indonesia tumbuh kuat 5,2 persen pada 2024
Baca juga: Pemprov Kalteng gelar layanan perizinan on site permudah masyarakat
Baca juga: Menkeu yakin ekonomi Indonesia tumbuh kuat 5,2 persen pada 2024
Baca juga: Pemprov Kalteng gelar layanan perizinan on site permudah masyarakat