Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memandang pentingnya menerapkan strategi pengarusutamaan gender dalam pembangunan dan memprioritaskan isu perubahan iklim dan manajemen penanggulangan bencana nasional.

"Sangat penting untuk mengintegrasikan perspektif gender dalam proses perencanaan dan penganggaran program dan kebijakan yang terkait dengan perubahan iklim," kata Plt Deputi Bidang Kesetaraan Gender KemenPPPA Indra Gunawan, dalam keterangan, di Jakarta.

Hal itu dikatakannya dalam pertemuan The Second APEC Senior Officials Meeting (SOM2) di Arequipa, Peru.

Indra Gunawan mengatakan perubahan iklim memiliki dampak yang tidak proporsional terutama pada kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak.

Perempuan dan anak adalah kelompok yang paling terkena dampak buruk dari perubahan iklim.

"Berbicara tentang aksi iklim, penting untuk mengintegrasikan perspektif gender karena dampak perubahan iklim yang dirasakan oleh perempuan dan laki-laki berbeda, sehingga dapat mempengaruhi kualitas hidup perempuan dan kesehatan ibu dan anak secara menyeluruh," katanya.

Untuk mendukung penerapan penganggaran perubahan iklim yang responsif gender, terdapat mekanisme pengawasan pelaksanaan penandaan anggaran perubahan iklim dan penganggaran responsif gender, yang dikembangkan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas dan Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut Indra Gunawan menambahkan inisiasi terbaru untuk pengendalian perubahan iklim adalah dengan diluncurkannya Rencana Aksi Nasional Gender dan Perubahan Iklim (RAN-GPI) yang menegaskan kembali peran penting perempuan dan anak dalam isu perubahan iklim.

Pihaknya mengajak semua negara anggota APEC untuk bekerja sama menyoroti dampak perubahan iklim terhadap kesehatan perempuan dan anak-anak.

"Implementasi dan tindakan nyata perlu dilakukan sebagai langkah kunci untuk mengurangi dampak perubahan iklim terhadap kelompok rentan," katanya.

Baca juga: KemenPPPA dorong ibu jadi sosok berdaya demi tercapainya hak anak
Baca juga: LBH nilai revisi qanun jinayat Aceh akomodir hak pemulihan korban
Baca juga: KemenPPA: Internet mutlak untuk hadapi zaman