Hal tersebut disampaikan Premi saat menghadiri Seminar Analisis Strategi Kebijakan Pemenuhan Hak Pilih Penyandang Penyandang Disabilitas pada Pemilu Tahun 2024 dan Perspektif Hak Asasi Manusia yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri di Jakarta Pusat.
Baca juga: Sylviana: tiada disabilitas bekerja di Balai Kota
Baca juga: Ini syarat penting bagi relawan pemantau TPS
Upaya ini sesuai amanat UU Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 serta sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 Pasal 5 yang menyebutkan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak politik. Salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu.
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) berkomitmen mewujudkan Pilkada Serentak 2024 yang adil dan setara bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris BSKDN Kemendagri Abas Supriyadi mengatakan, BSKDN akan melakukan berbagai langkah strategis untuk mengatasi tantangan itu. Di antaranya pemutakhiran data pemilih, kemudahan akses informasi maupun penyediaan tempat pemungutan suara (TPS) yang mudah diakses.
"Peningkatan partisipasi pemilu mencerminkan demokrasi yang berkualitas. Mari kita upayakan adanya diskusi ini sebagai antisipasi agar pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, partisipasi pemilih penyandang disabilitas dapat makin meningkat," kata Abas.