Semarang (ANTARA News) - Putusan hakim terhadap perkara apa pun bersifat independen dan manasuka, termasuk membebaskan terdakwa dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga miliaran rupiah, kata anggota Komisi III (Bidang Hukum) DPR RI, Eva Kusuma Sundari.
"Putusan hakim itu independen dan berkuasa penuh, bahkan undang-undang yang ada pun terserah hakim mau dilaksanakan atau tidak. Contoh, meski dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ada hukuman minimal dan maksimal, banyak putusan yang kurang dari minimal," ujarnya ketika dihubungi dari Semarang, Minggu.
"Jadi, putusan pengadilan kasus-kasus korupsi amat tergantung integritas, komitmen politik, dan keberanian hakim untuk membuat putusan yang adil," kata Eva menanggapi tetap tegaknya aspek keadilan terkait dengan vonis hakim terhadap para koruptor.
Wakil Ketua Bidang Pengaduan Masyarakat Fraksi PDI Perjuangan DPR RI itu berpendapat, "Kita cukup kecewa dengan kinerja hakim tahun-tahun lalu. Pasalnya, hakim banyak membebaskan koruptor."
Ia lantas menyebutkan hasil penelitian Indonesian Corruption Watch (ICW) atas putusan bebas terhadap 224 terdakwa kasus korupsi.
ICW pada bulan Januari 2010 mencatat, pengadilan umum telah memproses 199 perkara korupsi dengan jumlah terdakwa korupsi mencapai 378 terdakwa.
Kendati demikian, kata Eva, putusan Hakim Agung Artidjo Alkostar yang notabene Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA) menimbulkan harapan bahwa lembaga tinggi negara di ranah yudikatif itu pada posisi yang berubah, dan mulai di perahu kelompok pemberantasan tindak pidana korupsi melalui strategi penegakan hukum yang menjerakan.
"Akan tetapi, tantangannya adalah apakah sikap progresif tersebut dijadikan rujukan hakim-hakim lain di jajaran MA? Semoga begitu," demikian Eva, yang calon legislator PDI Perjuangan periode 2014 hingga 2019 dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI. (*)
Eva: Vonis koruptor manasuka hakim
22 Desember 2013 12:48 WIB
Eva Kusuma Sundari. (FOTO ANTARA)
Pewarta: D.Dj. Kliwantoro
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013
Tags: