Padangpanjang (ANTARA News) - Pemerintah Kota Padangpanjang, Sumatera Barat (Sumbar), membuat komitmen bagi yang pelanggar Peraturan Daerah Tanpa Rokok pengganti Perda nomor 8 tahun 2009 akan didenda maksimal Rp15 juta dan kurungan tiga bulan.
"Komitmen itu akan diundangkan 2014 setelah disahkan oleh DPRD Kota Padangpanjang beberapa waktu lalu," kata Wakil Wali Kota Padangpanjang, Mawardi, di Padangpanjang, Minggu.
Denda maksimal itu, katanya, berlaku bagi perusahaan yang membuat baliho atau reklame rokok di Kota Padangpanjang.
Sedangkan, menurut dia, denda minimal senilai Rp5 juta berlaku bagi masyarakat yang merokok di kawasan Tanpa Rokok dan denda Rp 10 juta bagi pedagang yang berjualan rokok di kawasan Tanpa Rokok tersebut.
Dia mengatakan, pemberian sanksi denda bagi pelanggar itu mengingat selama ini penerapan Perda No 8 Tahun 2009 tentang kawasan tanpa asap rokok belum maksimal.
"Perda nomor 8 Tahun 2009 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok hanya sebatas pembatasan bagi masyarakat merokok di tempat umum, sementara sanksi bagi yang melanggar tidak ada," katanya.
Mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangpanjang itu, perda tanpa rokok itu juga lebih detail menyangkut larangan bagi masyarakat terhadap rokok.
"Selama ini perda kawasan tanpa asap rokok juga melarang pemasangan iklan rokok berbentuk reklame dan baliho, namun sekarang lebih detail larangan hingga pemasangan di toko atau kios," katanya.
Sebelum diterapkan secara efektif, dikatannya, Pemkot Padangpanjang terlebih dahulu menyosialisasikan Perda tersebut kepada masyarakat dan instansi pemerintahan.
"Perda Tanpa Rokok itu akan kita undangkan 2014. Selama enam bulan kita akan sosialisasikan kepada masyarakat dan setelah itu ujicoba selama satu tahun," katanya.
Mekanisme penerapan Perda Tanpa Rokok, kata dia, pemkot akan membentuk satuan tugas dari instansi terkait dan termasuk masyarakat dalam aksinya.
Kepada masyarakat, Mawardi juga mengimbau agar bisa mematuhi perda yang sudah di tetapkan itu, sehingga apa yang diharap dalam bidang kesehatan bisa terwujud.
(T.KR-MLN)
Pelanggar Perda Tanpa Rokok bakal didenda Rp15 juta
22 Desember 2013 10:02 WIB
Dokumen foto kampanye anti-rokok. (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)
Pewarta: Altas Maulana
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2013
Tags: