Mamuju (ANTARA) - Direktorat Polairud Polda Sulawesi Barat (Sulbar) menangkap tiga pelaku bom ikan di wilayah perairan Kepulauan Bala-Balakang Kabupaten Mamuju.

Kapolda Sulbar Inspektur Jenderal Polisi Adang Ginanjar, di Mamuju, Kamis mengatakan, selain menangkap ketiga pelaku, yakni BS (41), AM (46) dan DT (43), personel Direktorat Polairud juga menyita 88 bahan peledak rakitan yang digunakan untuk menangkap ikan.

"Ketiga pelaku yang merupakan nelayan yang berasal dari Kota Balikpapan Kalimantan Timur itu, ditangkap bersama 88 bahan peledak rakitan yang digunakan untuk menangkap ikan," ujar Adang Ginanjar.

Baca juga: Polda Sulbar tangkap 11 nelayan gunakan ratusan bom ikan

Kapolda menyampaikan penangkapan ketiga pelaku bom ikan itu berawal saat personel Direktorat Polairud Polda Sulbar melakukan patroli rutin di perairan Kepulauan Bala-balakang, Kecamatan Bala-balakang, Kabupaten Mamuju.

Kemudian, tim patroli Ditpolairud Polda Sulbar melihat ada kapal yang mencurigakan namun saat didekati, kapal tersebut mencoba menghindar sehingga tim melakukan pengejaran menggunakan perahu karet.

"Kapal yang dikejar oleh tim patroli Ditpolairud berhasil ditemukan dengan posisi akan berlabuh di salah satu pulau di Kecamatan Bala-balakang, yakni Pulau Samataha," ujarnya.

Personel Direktorat Polairud Polda Sulbar kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan puluhan botol kaca dan botol plastik di bagian depan lambung kapal, yang diduga sebagai bahan peledak.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap BS, yang merupakan juragan kapal mengakui bahwa isi dalam botol kaca dan botol plastik tersebut adalah bahan peledak jenis bom ikan," ujar Adang.

Baca juga: KKP ingatkan soal bahaya konsumsi ikan hasil pengeboman

Selain menangkap tiga pelaku dan menyita 88 botol berisi bahan peledak yang terdiri dari 34 botol kaca, 40 botol bekas air mineral dan 14 botol yang sudah dirakit dengan pemberat, kata Adang, personel Ditpolairud Polda Sulbar juga mengamankan barang bukti lainnya, berupa perahu kayu, selang kompresor, sepatu katak serta detonator atau sumbu rakitan.

Juragan kapal berinisial BS serta AM dan BT, kata Kapolda, telah ditetapkan tersangka dengan dijerat pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman dua puluh tahun penjara.

Ketiga pelaku bom ikan itu juga, kata Adang, dikenakan pasal 84 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1,2 miliar.

Adang menegaskan bahwa Polda Sulbar berkomitmen terus melakukan berbagai upaya dalam menjaga ekosistem laut, baik melalui patroli rutin maupun koordinasi dengan pihak terkait untuk memberantas aksi bom ikan di wilayah provinsi itu.

"Harapannya, melalui upaya tersebut aksi bom ikan yang tentu sangat berbahaya dapat diminimalisir hingga diberantas ke akar-akarnya," ujar Adang Ginanjar.

Baca juga: Pelaku bom ikan di Labuan Bajo dikenai hukum pidana berlapis
Baca juga: KKP gencarkan kampanye larangan penggunaan bom ikan
Baca juga: KKP: Kearifan lokal pondasi jaga kekayaan sumber daya laut nasional