Pontianak (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Gita Wiryawan mengakui implementasi UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang membatasi ekspor komoditas akan mempunyai dampak.
"Ekspor akan turun, karena 62 persen dari total ekspor Indonesia, berupa komoditas," kata Gita Wiryawan di Pontianak, Sabtu.
Ia menambahkan, selain itu pembatasan ekspor akan memberi efek sosial misalnya berkaitan dengan tenaga kerja.
Namun, ia mengingatkan, sesungguhnya UU tersebut memberi nilai tambah bagi sumber daya alam Indonesia. Ia mengaku tidak ingin kalau generasi Indonesia yang akan datang hanya mampu menjual batubara saja.
Padahal, katanya, kalau batubara atau bahan tambang lainnya diolah kembali, maka memberi nilai tambah yang berlipat bagi Indonesia. Misalnya serapan tenaga kerja, industri ikutan lainnya, serta nilai dari produk yang dihasilkan.
"Tapi permasalahan ini akan saya sampaikan ke menteri terkait," ujarnya.
Ketua Kadin Kalbar Santyoso Tio mengatakan, ada kesalahan persepsi dalam mengartikan UU No 4 Tahun 2009 tersebut.
Ia mencontohkan adanya larangan ekspor untuk komoditas tambang mulai 12 Januari mendatang.
"Tetapi setelah kita bolak balik aturannya, tidak ada larangan untuk ekspor," katanya menegaskan.
Industri pengolahan di dalam negeri juga untuk meningkatkan kadar mutu dari produk tambang.
Saat ini, kata dia, ada sekitar 11 ribu pemegang izin usaha pertambangan di seluruh Indonesia.
"Rata-rata izin untuk tambang itu ada yang 15 tahun. Bagaimana nasib mereka nantinya," kata dia.
Ia pun mengharapkan adanya jaminan kepastian hukum dari investasi yang ditanamkan.(*)
Mendag: pembatasan ekspor tambang pengaruhi perdagangan
21 Desember 2013 22:00 WIB
Menteri Perdagangan Gita Wirjawan (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Pewarta: Teguh Imam Wibowo
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: