DPRD Banten segera rapim sikapi penahanan Atut
21 Desember 2013 21:41 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjalan menuju ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Ratu Atut diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A) ()
Serang (ANTARA News) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten segera melakukan rapat pimpinan dalam rangka menyikapi penahanan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Kami akan segera rapat pimpinan, intinya membahas keberlangsungan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten," kata Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi di Serang, Sabtu.
Eli mengatakan rapat pimpinan internal DPRD Banten akan dilaksanakan pada Selasa (24/12). Agenda pembahasan dalam rapim tersebut untuk memastikan agar proses jalannya pemerintahan di Provinsi Banten tidak terganggu, berkaitan dengan ditahannya gubernur Banten oleh KPK, Jumat (20/12).
"Kami tidak mengundang pihak eksekutif, sementara ini hanya internal pimpinan DPRD," kata Eli.
Namun demikian, rapim DPRD tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap Gubernur Banten, hanya berkaitan dengan pelayanan dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.
"Kemarin tim dari Kemendagri juga sudah melakukan kordinasi dengan Pemprov. Sampai saat ini proses pelayanan pemerintah di Banten tidak terganggu," kata Eli.
Ia juga mengimbau masing-masing kelompok masyarakat yang pro dan kontra atas prose hukum yang sedang dijalankan KPK, agar bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum atau merugikan kepentingan orang lain.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Kami minta masyarakat Banten saling menahan diri," katanya.
Ia juga mengatakan sesuai ketentuan Undang-undang No 32 2004 tentang pemerintah daerah, sampai saat ini status Gubernur Banten masih tetap sebagai gubernur karena statusnya tersangka.
"Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Sampai saat ini Ibu Atut statusnya tetap masih Gubernur Banten," kata Eli.(*)
"Kami akan segera rapat pimpinan, intinya membahas keberlangsungan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten," kata Wakil Ketua DPRD Banten Eli Mulyadi di Serang, Sabtu.
Eli mengatakan rapat pimpinan internal DPRD Banten akan dilaksanakan pada Selasa (24/12). Agenda pembahasan dalam rapim tersebut untuk memastikan agar proses jalannya pemerintahan di Provinsi Banten tidak terganggu, berkaitan dengan ditahannya gubernur Banten oleh KPK, Jumat (20/12).
"Kami tidak mengundang pihak eksekutif, sementara ini hanya internal pimpinan DPRD," kata Eli.
Namun demikian, rapim DPRD tersebut tidak terkait dengan proses hukum yang sedang dijalankan oleh KPK terhadap Gubernur Banten, hanya berkaitan dengan pelayanan dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan di Provinsi Banten.
"Kemarin tim dari Kemendagri juga sudah melakukan kordinasi dengan Pemprov. Sampai saat ini proses pelayanan pemerintah di Banten tidak terganggu," kata Eli.
Ia juga mengimbau masing-masing kelompok masyarakat yang pro dan kontra atas prose hukum yang sedang dijalankan KPK, agar bisa menahan diri dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan hukum atau merugikan kepentingan orang lain.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dijalankan KPK. Kami minta masyarakat Banten saling menahan diri," katanya.
Ia juga mengatakan sesuai ketentuan Undang-undang No 32 2004 tentang pemerintah daerah, sampai saat ini status Gubernur Banten masih tetap sebagai gubernur karena statusnya tersangka.
"Kita harus mengedepankan azas praduga tidak bersalah. Sampai saat ini Ibu Atut statusnya tetap masih Gubernur Banten," kata Eli.(*)
Pewarta: Mulyana
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: