Kemenkuham Sulbar berikan perlindungan kekayaan intelektual komunal
15 Mei 2024 22:52 WIB
Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkuham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) melakukan rapat monitoring dan evaluasi memberikan perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal (KIK) diseluruh wilayah Sulbar, Rabu (15/5/2024) ANTARA Foto/HO Humas Kemenkumham Sulbar
Mamuju (ANTARA) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) memberikan perlindungan hukum kekayaan intelektual komunal (KIK) diseluruh wilayah Sulbar
"KIK akan diberikan perlindungan hukum khususnya yang bisa memberikan akses benefit sharing atau akses dan pembagian manfaat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, Sulbar memiliki keanekaragaman flora dan fauna serta kekayaan budaya yang harus diberikan perlindungan sebagai KIK karena akan bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.
"Perlindungan hukum hak KIK tersebut, tidak hanya manfaat secara identitas wilayah, namun juga akan berdampak bagi kemajuan ekologi, wisata, dan sosial budaya, serta memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan daerah, apabila potensi dikelola dengan benar," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh Pemerintah Kabupaten di Sulbar, untuk dapat melakukan inventarisir potensi KIK yang dimiliki, untuk diberikan perlindungan hak KIK.
Ia menyampaikan, sekitar 198 potensi yang di miliki di Sulbar saat ini, telah mendapatkan hak KIK dari pemerintah dan akan menjadi potensi untuk membangun ekonomi daerah.
Dia juga mengatakan, perlindungan KIK telah menjadi prioritas program pembangunan, yang tujuannya untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan serta kepemilikan KIK, memperkuat database perlindungan hukum KIK, serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait KIK di Indonesia.
Selain itu, untuk mencegah terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan atau pembagian keuntungan yang tidak adil yang dapat merugikan masyarakat dan daerah.
"Kemenkumham Sulbar berupaya memberikan perlindungan KIK, juga bertujuan agar masyarakat yang mempunyai hak komunal tidak dirugikan baik secara moral maupun ekonomi oleh pihak tidak bertanggung jawab," katanya.
"KIK akan diberikan perlindungan hukum khususnya yang bisa memberikan akses benefit sharing atau akses dan pembagian manfaat," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Provinsi Sulbar, Pamuji Raharja, di Mamuju, Rabu.
Ia mengatakan, Sulbar memiliki keanekaragaman flora dan fauna serta kekayaan budaya yang harus diberikan perlindungan sebagai KIK karena akan bermanfaat bagi daerah dan masyarakat.
"Perlindungan hukum hak KIK tersebut, tidak hanya manfaat secara identitas wilayah, namun juga akan berdampak bagi kemajuan ekologi, wisata, dan sosial budaya, serta memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat dan daerah, apabila potensi dikelola dengan benar," katanya.
Oleh karena itu, ia meminta seluruh Pemerintah Kabupaten di Sulbar, untuk dapat melakukan inventarisir potensi KIK yang dimiliki, untuk diberikan perlindungan hak KIK.
Ia menyampaikan, sekitar 198 potensi yang di miliki di Sulbar saat ini, telah mendapatkan hak KIK dari pemerintah dan akan menjadi potensi untuk membangun ekonomi daerah.
Dia juga mengatakan, perlindungan KIK telah menjadi prioritas program pembangunan, yang tujuannya untuk memperkuat kedaulatan kebudayaan serta kepemilikan KIK, memperkuat database perlindungan hukum KIK, serta menjadi pusat pengetahuan dan rujukan terkait KIK di Indonesia.
Selain itu, untuk mencegah terjadi pemanfaatan KIK tanpa izin dan atau pembagian keuntungan yang tidak adil yang dapat merugikan masyarakat dan daerah.
"Kemenkumham Sulbar berupaya memberikan perlindungan KIK, juga bertujuan agar masyarakat yang mempunyai hak komunal tidak dirugikan baik secara moral maupun ekonomi oleh pihak tidak bertanggung jawab," katanya.
Pewarta: M.Faisal Hanapi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2024
Tags: