Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Fatmawati Jakarta Mohammad Syahril menyampaikan pengelola layanan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mengalokasikan biaya miliaran rupiah untuk merealisasikan 12 kriteria standar bagi kebutuhan pasien BPJS Kesehatan.

"Estimasinya bisa mengalokasikan beberapa miliar rupiah gitu. Kita punya anggaran renovasi, anggaran pemeliharaan, jadi kalau rumah sakit vertikal, insya Allah aman," kata Mohammad Syahril usai konferensi pers terkait KRIS di Gedung Kemenkes Jakarta, Rabu.

Syahril yang juga menjabat sebagai Juru Bicara Kementerian Kesehatan memberi gambaran tentang implementasi KRIS yang saat ini diterapkan di RS Fatmawati demi meningkatkan kualitas dan mutu layanan bagi pasien pemegang kartu BPJS Kesehatan.

Ia menyebut skema KRIS telah disiapkan sejak 2023 hingga akhirnya bisa memenuhi 12 kriteria layanan yang disyaratkan pemerintah.

Baca juga: Permenkes buka peluang libatkan asuransi swasta 'top up' KRIS

Baca juga: RSUP Adam Malik telah terapkan KRIS capai 60 persen


Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan, diatur dalam Pasal 45A salah satunya berkaitan dengan kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur.

"Maksimal empat tempat tidur. Antara satu bed dengan bed lain berjarak 1,5 meter, penyekatnya harus sampai menyentuh plafon, tersedia per tempat tidur, bel satu-satu untuk memanggil perawat atau dokter," katanya.

Selain itu, kata Syahril, komponen biaya KRIS juga dialokasikan untuk penyediaan fasilitas kamar mandi di setiap lokal ruang rawat inap yang menjamin kebutuhan aksesibilitas, khususnya bagi pasien disabilitas.

"Saat ini di kelas 3 BPJS Kesehatan, kamar mandi masih ada yang di luar," katanya.

Penyedia layanan KRIS juga harus memastikan temperatur ruang rawat pada suhu 20 sampai 26 derajat Celsius yang mensyaratkan pemasangan alat pendingin ruangan atau AC.

Dikatakan Syahril, KRIS juga mewajibkan rumah sakit memasang ventilasi udara untuk memaksimalkan sirkulasi ruangan, serta jendela transparan untuk pencahayaan dari luar.

Saat ini KRIS mulai diberlakukan secara bertahap di seluruh jaringan rumah sakit yang bekerja sama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Perpres Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan tertanggal 8 Mei 2024 menetapkan 12 kriteria standar bagi layanan rawat inap paling lambat 30 Juni 2025.

Laporan Kemenkes mencatat, sebanyak 1.053 dari total 3.176 rumah sakit nasional telah mengimplementasikan layanan KRIS per 30 April 2024.*

Baca juga: Kemenkes: KRIS berorientasi tingkatkan kualitas layanan kelas 3 JKN

Baca juga: Kemenkes targetkan 3.060 RS nasional terapkan KRIS di 2025