Palu (ANTARA News) - Majelis Adat Lepe di Kecamatan Lore Tengah, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, mengenakan hukuman adat pada tiga warga yang kedapatan menebang pohon di wilayah Taman Nasional Lore Lindu dan dinilai merusak kawasan konservasi.

"Ini pertama kali terjadi di Sulteng, tersangka diajukan ke sidang majelis adat," kata Kepala Bidang Tehnis Konservasi Taman Nasional Lore Lindu Ahmad Yani di Palu, Sabtu.

Ahmad Yani tidak menyebut rinci identitas warga yang secara ilegal menebang pohon di kawasan hutan lindung tersebut, hanya mengatakan bahwa mereka semua warga Desa Lepe, Kecamatan Lore Tengah.

Ketiga orang itu diajukan ke sidang majelis adat setempat yang dipimpin oleh Ketua Adat Lepe, MS Mentara, dengan lima anggota dewan adat yang terdiri atas D Mbalea, HM Mentara, Y Tobili, TM Kappi dan M Bago.

Pada sidang adat tersebut, mereka dinyatakan bersalah dan mendapat sanksi adat masing-masing berupa kewajiban membayar uang Rp150 ribu sebagai pengganti biaya sidang adat, denda adat Rp500 ribu dan kewajiban melakukan rehabilitasi dengan menanam pohon untuk mengganti pohon yang sudah ditebang.

Ketiga warga yang menebang 10 pohon hutan taman nasional untuk keperluan memperbaiki rumah dan pagar rumah itu harus menanam pohon di tempat mereka menebang pohon dan memeliharanya.

Menurut Ahmad Yani, sanksi adat yang dikenakan kepada tiga warga Desa Lepe itu termasuk yang paling ringan.

Berdasarkan hukum adat setempat, denda bagi warga yang melakukan tindakan tidak terpuji, termasuk mengganggu hutan lindung, setidaknya satu kerbau.

"Itu sudah merupakan ketentuan dari hukum adat yang diberlakukan di semua Dataran Lore, Kabupaten Poso," katanya.

Selama ini, kata Ahmad Yani, warga yang terlibat kasus penebangan hutan liar dan pencurian hasil-hasil hutan di dalam kawasan Taman Nasional Lore Lindu diseret kepengadilan.

"Sebenarnya jika dibandingkan, hukum adat lebih berat karena selain biaya, juga menanggung malu," katanya.

Dia berharap pengenaan hukum adat bisa membuat warga jera menebang pohon di kawasan taman nasional.

(BK03)