Menperin bentuk tim penyusun PP pelaksana UU Perindustrian baru
21 Desember 2013 05:26 WIB
Pengesahan Undang-Undang Perindustrian Menteri Perindustrian Mohamad S. Hidayat menyerahkan pandangan akhir pemerintah tentang Undang-undang Perindustrian yang baru guna melindungi dan memberdayakan IKM dan pengamanan industri strategis Pimpinan Rapat Paripurna ke-15 Pranomo Anung (FKG) disaksikan Ketua DPR RI Marzuki Ali (FPD) di Gedung Nusantara II, Jakarta 19 Desember 2013. (kemenperin.go.id)
Denpasar, (ANTARA News) - Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan tim penyusun Peraturan Pemerintah (PP) akan segera disiapkan untuk menjadi aturan pelaksana dari Undang-undang (UU) Perindustrian yang baru saja disahkan kemarin.
"Jadi langkah berikutnya setelah UU Perindustrian disahkan adalah menyiapkan tim menyusun PP, Perpres, dan Permen untuk menjadi aturan pelaksana dari pada UU itu," kata Menperin MS Hidayat di Bali, Jumat malam.
Menperin menyebutkan setidaknya dibutuhkan 19 poin aturan untuk melaksanakan UU Perindustrian baik dalam bentuk PP, Perpres maupun Permen.
"Poin yang paling utama, menurut saya, adalah tentang pengendalian pertumbuhan perindustrian," katanya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian disahkan DPR RI pada Kamis (20/12) untuk menggantikan UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun dan sudah tidak sesuai dengan paradigma industri terkini. Hal itu menurut dia terkait dengan perubahan lingkungan strategis.
RUU Perindustrian itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.
Perubahan dalam UU Perindustrian yang baru tersebut antara lain terkait pembinaan industri terintegrasi antarinstansi terkait, hilirasasi industri dalam negeri untuk memperkuat industri nasional. Selain itu, pemberian jaminan infrastruktur industri termasuk pembiayaan, jaminan fiskal dan nonfiskal dari pemerintah.
"UU ini menegaskan bahwa pemerintah mendukung industri kecil, menengah, industri hijau dan strategis sehingga dapat berdaulat dan ramah lingkungan," kata Menperin.
"Jadi langkah berikutnya setelah UU Perindustrian disahkan adalah menyiapkan tim menyusun PP, Perpres, dan Permen untuk menjadi aturan pelaksana dari pada UU itu," kata Menperin MS Hidayat di Bali, Jumat malam.
Menperin menyebutkan setidaknya dibutuhkan 19 poin aturan untuk melaksanakan UU Perindustrian baik dalam bentuk PP, Perpres maupun Permen.
"Poin yang paling utama, menurut saya, adalah tentang pengendalian pertumbuhan perindustrian," katanya.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perindustrian disahkan DPR RI pada Kamis (20/12) untuk menggantikan UU No.5 Tahun 1984 tentang Perindustrian yang telah berusia 30 tahun dan sudah tidak sesuai dengan paradigma industri terkini. Hal itu menurut dia terkait dengan perubahan lingkungan strategis.
RUU Perindustrian itu akan menjamin upaya peningkatan daya saing industri nasional, terutama dalam menghadapi persaingan global.
Perubahan dalam UU Perindustrian yang baru tersebut antara lain terkait pembinaan industri terintegrasi antarinstansi terkait, hilirasasi industri dalam negeri untuk memperkuat industri nasional. Selain itu, pemberian jaminan infrastruktur industri termasuk pembiayaan, jaminan fiskal dan nonfiskal dari pemerintah.
"UU ini menegaskan bahwa pemerintah mendukung industri kecil, menengah, industri hijau dan strategis sehingga dapat berdaulat dan ramah lingkungan," kata Menperin.
Pewarta: Ida Nurcahyani
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2013
Tags: