Jakarta (ANTARA News) - Penambahan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada Bank Mutiara sebesar Rp1,5 triliun dinilai wajar karena merupakan permintaan Bank Indonesia kepada LPS sebagai pemilik bank untuk memperbaiki rasio kecukupan modal (CAR) sehingga nasabah juga tidak perlu khawatir.
"Ini berbeda dengan saat bail out Bank Century (nama lama Bank Mutiara) sebesar Rp6,7 triliun. Saat itu dalam rangka LPS melakukan ambil alih bank," kata Anggota Komisi XI DPR, Achsanul Qosasi kepada ANTARA News, di Jakarta, Jumat malam.
Saat ini, katanya, LPS melakukan kewajibannya sebagai pemegang saham untuk memperbaiki CAR Bank Mutiara.
"Apa yang dilakukan LPS adalah perintah UU. Ini beda dengan saat ambil alih," kata Achsanul.
Jika penambahan modal tidak dilakukan, katanya, justru dapat meningkatkan resiko bank tersebut.
Untuk itu, Achsanul meminta nasabah tidak perlu khawatir menaruh dananya, apalah kini bank itu dimiliki oleh pemerintah.
"Tidak perlu khawatir. Tidak usah panik dan tidak perlu tarik dana," katanya.
Achsanul memperoleh informasi CAR bank tersebut turun karena masalah kredit macet eks nasabah lama.
Ia juga meminta masyarakat mewaspadai kemungkinan pemilik lama ingin kembali menguasai Bank Mutiara dengan harga murah.
Penambahan modal LPS kepada Bank Mutiara dinilai wajar
21 Desember 2013 00:06 WIB
Ilustrasi. Logo Lembaga Penjamin Simpanan (lps.go.id)
Pewarta: Unggul Tri Ratomo
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: