LPS tambah modal Bank Mutiara Rp1,5 triliun
20 Desember 2013 22:41 WIB
Dana Rp 1,5 Triliun Untuk Bank Mutiara Nasabah mengantre layanan transaksi perbankan di Kantor Pusat Bank Mutiara, Jakarta, Jumat (20/12). Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan mengucurkan suntikan dana sebesar Rp 1,5 triliun untuk Bank Mutiara (dulu Bank Century), dana itu merupakan pemenuhan aturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, memenuhi rasio kecukupan modal (CAR) sebesar 14 persen. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma) ()
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyetujui untuk melakukan penambahan modal kepada PT Bank Mutiara Tbk sebesar Rp1,5 triliun.
"Untuk memenuhi peraturan baru Bank Indonesia no 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, LPS melakukan penambahan modal pada PT Bank Mutiara Tbk yang dijadwalkan paling lambat 23 Desember 2013," kata Sekertaris Lembaga Penjamin Simpanan, Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa dalam peraturan BI itu, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai "Internal Capital Adequacy Assessment Process" (ICAAP) yang besarnya bervariasi antara bank yang satu dengan bank lainnya.
"Untuk itu, Bank Mutiara harus memenuhi ICAAP dengan rasio kecukupan modal (CAR) sekurang-kurangnya 14 persen. Dengan penambahan modal sementara Rp1,5 tirliun ini, CAR bisa naik ke 14 persen, minimal 14 persen," kata dia.
Ia mengemukakan bahwa nilai dana penambahan modal Bank Mutiara itu berdasarkan beberapa hal, yakni pencadangan kredit macet di manajemen lama. Kemudian, penambahan modal itu juga sesuai dengan prospek usaha.
Ia mengharapkan bahwa dengan penambahan modal itu, LPS dapat melakukan divestasi Bank Mutiara dengan harga maksimal. Langkah LPS untuk melakukan suntikan modal juga untuk mendorong Bank Mutiara bisa terus berkembang.
"Secara normatif, penyuntikan modal merupakan kewenangan LPS, kalau kami tidak suntikan modal, maka kami akan melanggar UU," kata Samsu.
Ia menambahkan proses divestasi Bank Mutiara akan kembali dibuka pada awal tahun 2014 dengan mengacu harga pasar. Namun, dirinya belum dapat memperkirakan harga maksimal Bank Mutiara. Sementara batas akhir divestasi Bank Mutiara hingga 21 November 2014.
Sementara itu, Wakil Ketua Tetap Bidang Hukum dan Advokasi LPS Rudy Siregar menambahkan tindakan LPS untuk melakukan penambahan modal sesuai ketentuan cukup tepat guna memberikan kepastian dunia usaha.
"Penambahan modal diharapkan memberikan sinyal kepada dunia usaha," ujarnya.
Rudy mengungkapkan pembentukan LPS bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai fungsinya.
Dia juga mengharapkan DPR RI berperan pro aktif mendukung pelaku usaha keuangan khususnya dunia perbankan dengan menyetujui Undang-Undang tentang jaring pengaman sektor keuangan.(*)
"Untuk memenuhi peraturan baru Bank Indonesia no 14/18/PBI/2012 mengenai kewajiban penyediaan modal minimum bank umum, LPS melakukan penambahan modal pada PT Bank Mutiara Tbk yang dijadwalkan paling lambat 23 Desember 2013," kata Sekertaris Lembaga Penjamin Simpanan, Samsu Adi Nugroho di Jakarta, Jumat.
Ia mengemukakan bahwa dalam peraturan BI itu, seluruh bank yang beroperasi di Indonesia harus memenuhi ketentuan mengenai "Internal Capital Adequacy Assessment Process" (ICAAP) yang besarnya bervariasi antara bank yang satu dengan bank lainnya.
"Untuk itu, Bank Mutiara harus memenuhi ICAAP dengan rasio kecukupan modal (CAR) sekurang-kurangnya 14 persen. Dengan penambahan modal sementara Rp1,5 tirliun ini, CAR bisa naik ke 14 persen, minimal 14 persen," kata dia.
Ia mengemukakan bahwa nilai dana penambahan modal Bank Mutiara itu berdasarkan beberapa hal, yakni pencadangan kredit macet di manajemen lama. Kemudian, penambahan modal itu juga sesuai dengan prospek usaha.
Ia mengharapkan bahwa dengan penambahan modal itu, LPS dapat melakukan divestasi Bank Mutiara dengan harga maksimal. Langkah LPS untuk melakukan suntikan modal juga untuk mendorong Bank Mutiara bisa terus berkembang.
"Secara normatif, penyuntikan modal merupakan kewenangan LPS, kalau kami tidak suntikan modal, maka kami akan melanggar UU," kata Samsu.
Ia menambahkan proses divestasi Bank Mutiara akan kembali dibuka pada awal tahun 2014 dengan mengacu harga pasar. Namun, dirinya belum dapat memperkirakan harga maksimal Bank Mutiara. Sementara batas akhir divestasi Bank Mutiara hingga 21 November 2014.
Sementara itu, Wakil Ketua Tetap Bidang Hukum dan Advokasi LPS Rudy Siregar menambahkan tindakan LPS untuk melakukan penambahan modal sesuai ketentuan cukup tepat guna memberikan kepastian dunia usaha.
"Penambahan modal diharapkan memberikan sinyal kepada dunia usaha," ujarnya.
Rudy mengungkapkan pembentukan LPS bertujuan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sesuai fungsinya.
Dia juga mengharapkan DPR RI berperan pro aktif mendukung pelaku usaha keuangan khususnya dunia perbankan dengan menyetujui Undang-Undang tentang jaring pengaman sektor keuangan.(*)
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2013
Tags: