Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan juga melakukan penertiban terhadap juru parkir (jukir) liar di 9 minimarket di Jakarta Timur, Rabu.

Petugas gabungan dari Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur, Satpol PP, TNI, Polri dan Dinas Sosial itu mendatangi satu persatu minimarket yang terdapat jukir liar.

Namun, penertiban kali ini dilakukan secara persuasif, yakni mereka hanya mendapatkan surat pernyataan secara tertulis.

Petugas tidak memberikan efek jera bagi mereka, meski mereka kerap meminta uang parkir kepada pengunjung di minimarket.

Kasudin Perhubungan Jakarta Timur, Renny Dwi Astuti mengatakan, sebanyak 60 personel petugas gabungan dikerahkan untuk menertibkan mereka di minimarket.

Dalam penertiban kali ini, sanksi yang diberikan kepada mereka hanya membuat surat pernyataan saja.

Baca juga: DKI belum lakukan sidang di tempat pada juru parkir liar

"Penindakan kepada jukir yang tidak sesuai, dibuat surat pernyataan bahwa akan diberikan sanksi lebih lanjut apabila masih dilakukan tidak sesuai dengan aturan," katanya.

Kegiatan ini dilakukan mulai Rabu, 15 Mei hingga Juni.

"Lokasi penertiban dilakukan secara acak. Untuk hari ini, dilaksanakan di sembilan lokasi yakni Jalan Layur, Jalan Pemuda, dan Jatinegara," ujarnya.
Kepala Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur Renny Dwi Astuti saat memberikan keterangan pers di Rawamangun, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Syaiful Hakim


Salah seorang jukir liar di Rawamangun, Afrianto mengaku mendukung program pemerintah untuk menertibkan juru parkir liar yang ada di Jakarta, namun pemerintah juga harus memberikan solusi.

"Saya ikuti aturan. Padahal saya bukan juru parkir liar, saya ditugaskan sama yang punya tempat ini. Jadi, istilahnya pengunjung ngasih, saya terima. Kalau pengunjung tidak ngasih, saya tidak minta," ucapnya.

Baca juga: DKI siap bina juru parkir liar agar temukan pekerjaan sesuai minat