Komentar Djoko Kirmanto usai diperiksa KPK
20 Desember 2013 15:01 WIB
Menteri Pekerjaan Umum (PU) Djoko Kirmanto berjalan menuju ruang tunggu KPK di Jakarta, Jumat (20/13). Djoko Kirmanto diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
Jakarta (ANTARA News) - Menteri Pekerjaan Umum Djoko Kirmanto mengatakan dirinya kepada penyidik KPK menjelaskan pengajuan kontrak tahun jamak dalam kasus pembangunan sarana dan prasarana olahraga di Hambalang.
"Saya datang ke sini hanya diminta memberikan keterangan mengenai tata cara pengajuan kontrak multiyears yang betul, yang ditanyakan hanya tata caranya saja, lalu saya jelaskan, malah peraturannya saya tinggal di sini," kata Djoko seusai diperiksa KPK sekitar tiga jam di Jakarta, Jumat.
Djoko mengaku tidak mengetahui adanya dugaan suap yang diterima oleh pejabat Kementerian PU.
"Saya tidak tahu," katanya.
Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono menerbitkan Pendapat Teknis pembangunan Hambalang dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran pada 22 Oktober 2010, yang tidak menjadi kewenangannya dan tidak pernah ada pelimpahan wewenang dari Menteri PU.
"Saya tidak pernah memberikan rekomendasi," ungkap Djoko.
Padahal dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang, salah satu syarat agar kontrak tahun jamak terlaksana adalah adanya pendapat teknis dari kementerian PU.
"Saya datang ke sini hanya diminta memberikan keterangan mengenai tata cara pengajuan kontrak multiyears yang betul, yang ditanyakan hanya tata caranya saja, lalu saya jelaskan, malah peraturannya saya tinggal di sini," kata Djoko seusai diperiksa KPK sekitar tiga jam di Jakarta, Jumat.
Djoko mengaku tidak mengetahui adanya dugaan suap yang diterima oleh pejabat Kementerian PU.
"Saya tidak tahu," katanya.
Dalam laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan disebutkan bahwa Direktur Penataan Bangunan dan Lingkungan Kementerian PU Guratno Hartono menerbitkan Pendapat Teknis pembangunan Hambalang dengan pelaksanaan pembangunan lebih dari satu tahun anggaran pada 22 Oktober 2010, yang tidak menjadi kewenangannya dan tidak pernah ada pelimpahan wewenang dari Menteri PU.
"Saya tidak pernah memberikan rekomendasi," ungkap Djoko.
Padahal dalam pembangunan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah (P3SON) di Hambalang, salah satu syarat agar kontrak tahun jamak terlaksana adalah adanya pendapat teknis dari kementerian PU.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2013
Tags: