Ratu Atut penuhi panggilan KPK
20 Desember 2013 11:11 WIB
Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah berjalan menuju ruang tunggu Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/12). Ratu Atut diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi (MK). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/Koz/mes/13).
Jakarta (ANTARA News) - Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus suap dalam penanganan perkara sengketa pemilihan kepala daerah Lebak di Mahkamah Konstitusi.
Ratu Atut tampak tidak sehat sehingga harus dipapah oleh ajudannya saat memasuki gedung KPK pada Jumat.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Perempuan itu masuk ke ruang steril KPK tanpa menyampaikan komentar.
Pengacara Ratu Atut, Firman Wijaya, mengatakan kliennya sedang sakit.
"Memang ada pertimbangan kesehatan awalnya, karena memang kondisi Ibu kurang sehat," kata Firman.
Firman mengakui bahwa Atut sedang dalam kondisi tertekan.
"Ini manusiawi, situasi dalam tekanan, tapi hari ini siap memenuhi KPK. Kami sebagai kuasa hukum melakukan sebaiknya kepada Ibu Atut supaya kooperatif, secara proporsional. Itulah harapan kita," katanya.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Desember 2013.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Ratu Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar semasa ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pemberian uang dilakukan lewat advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka.
KPK juga menyangka Ratu Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tapi belum mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus tersebut.
Ratu Atut tampak tidak sehat sehingga harus dipapah oleh ajudannya saat memasuki gedung KPK pada Jumat.
Ketua DPP Partai Golkar Bidang Perempuan itu masuk ke ruang steril KPK tanpa menyampaikan komentar.
Pengacara Ratu Atut, Firman Wijaya, mengatakan kliennya sedang sakit.
"Memang ada pertimbangan kesehatan awalnya, karena memang kondisi Ibu kurang sehat," kata Firman.
Firman mengakui bahwa Atut sedang dalam kondisi tertekan.
"Ini manusiawi, situasi dalam tekanan, tapi hari ini siap memenuhi KPK. Kami sebagai kuasa hukum melakukan sebaiknya kepada Ibu Atut supaya kooperatif, secara proporsional. Itulah harapan kita," katanya.
KPK menetapkan Ratu Atut sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 16 Desember 2013.
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan Ratu Atut bersama-sama dengan adiknya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan diduga memberikan suap Rp1 miliar kepada Akil Mochtar semasa ia menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi.
Pemberian uang dilakukan lewat advokat Susi Tur Andayani yang juga sudah berstatus tersangka.
KPK juga menyangka Ratu Atut terlibat dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan di Banten, tapi belum mengeluarkan surat perintah penyidikan untuk kasus tersebut.
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2013
Tags: