Jakarta (ANTARA) - Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan portofolio investasi dana pensiun masih didominasi oleh instrumen Surat Berharga Negara (SBN) per Maret 2024.

"Dari sisi portofolio investasi, pada dana pensiun sukarela per Maret 2024 masih didominasi oleh instrumen SBN sebesar Rp128,32 triliun dengan komposisi 36 persen dari total investasi," kata Ogi, di Jakarta, Selasa.

Perkembangan tersebut dilatarbelakangi oleh tren kenaikan tingkat suku bunga dan fokus pengurus dana pensiun untuk menjaga stabilitas kinerja investasi dana pensiun, di tengah ketidakpastian kondisi ekonomi dan pasar keuangan global.

Setelah SBN, dua instrumen terbesar lainnya adalah deposito sebesar Rp96,47 triliun dan obligasi sebesar Rp67,33 triliun, dengan komposisi masing-masing sebesar 26 persen dan 19 persen dari total investasi.

Sedangkan untuk instrumen saham, reksadana, dan lainnya seperti properti dan penyertaan langsung memiliki komposisi masing-masing sebesar 8 persen, 3 persen, dan 8 persen dari total investasi.

Pada sisi lain, OJK sedang menyusun peta jalan (roadmap) pengembangan dan penguatan dana pensiun. Peta jalan tersebut saat ini sedang dalam tahap penyelesaian agar dapat segera diluncurkan pada 2024.

"Poin penting dalam roadmap ini adalah bagaimana sinergi pada ekosistem program pensiun di Indonesia baik program pensiun wajib maupun program pensiun sukarela dalam rangka mempersiapkan kesejahteraan masyarakat setelah melewati usia produktif masih tetap terjaga," ujar Ogi.

Peta jalan itu, juga bertujuan untuk mendukung tercapainya replacement ratio yang mengikuti standar dari International Labour Organization (ILO) yaitu sebesar 40 persen.

Beberapa fokus pada roadmap itu, juga akan terdapat pada penguatan berbagai elemen dana pensiun seperti tata kelola, investasi, strategi sumber daya manusia (SDM), manajemen risiko, sampai dengan perluasan cakupan melalui digitalisasi termasuk jangkauan pada sektor informal.
Baca juga: Pemerintah susun PP untuk dana pensiun atlet
Baca juga: OJK beri 125 sanksi untuk pelaku jasa keuangan PPDP pada April 2024