Jakarta (ANTARA News) - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto menyambut baik disetujuinya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Mahkamah Konstitusi menjadi Undang-Undang.

"Kalau DPR setuju berarti ada keinginan bersama untuk mengembalikan kewibawaan MK," katanya di Kompleks Istana Kepreisdenan di Jakarta, Kamis.

Seperti diberitakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengajukan Perppu No 1 2013 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Perppu tersebut ditandatangani pada 17 Oktober 2013, untuk menyelamatkan kewibawaan serta kepercayaan terhadap Mahkamah Konstitusi setelah penangkapan Ketua MK saat itu, Akil Mochtar, oleh KPK karena dugaan suap.

Djoko mengatakan, semangat Perppu tersebut sesuai dengan pertemuan para pimpinan lembaga negara ketika membahas penyelamatan MK pada 5 Oktober setelah Akil Mochtar ditangkap.

Ia menambahkan, tiga hal pokok menjadi tema utama dalam pertemuan tersebut. "Tiga hal pokok, pertama tentang siapa calon-calon hakim agung itu seperti apa proses rekrutmen, pengawasan. Tiga hal itu, itu tidak hanya para kepala lembaga negara, publik juga, masyarakat juga. Di situlah substansi Perppu," katanya.

Isi Perppu itu antara lain penambahan persyaratan untuk menjadi hakim konstitusi, memperjelas mekanisme proses seleksi dan pengajuan hakim konstitusi serta perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi.

Rapat paripurna DPR RI memutuskan meyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 1 tahun 2013 tentang Mahkamah Konstitusi menjadi menjadi undang-undang.

Persetujuan tersebut diputuskan melalui mekanisme voting secara terbuka pada rapat paripurna DPR hari ini.