Mataram (ANTARA) - Penjabat (Pj) Wali Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) Mohammad Rum meminta pihak perusahaan segera melakukan tera ulang pada tester kadar air jagung untuk memastikan ukuran dalam menentukan harga acuan pembelian jagung.

"Hal ini dikarenakan terdapat perbedaan dengan tester yang dimiliki perusahaan atau pergudangan dengan Bulog," ujarnya saat meninjau harga jagung dan alat tester kadar air jagung tingkat Kota Bima melalui keterangan tertulis diterima di Mataram, Selasa.

Dalam peninjauan ini Wali Kota didampingi Satuan Tugas Pangan, meninjau jagung di gudang Sambinae dan gudang Ni'u.

Selain itu, petani jagung juga disarankan melakukan pinjaman menggunakan dana KUR daripada menggunakan rentenir atau tengkulak.

"Pemerintah akan membantu pinjaman melalui dana KUR jika para petani kesulitan," kata Mohammad Rum.

Ia berharap melalui pemantauan tersebut terjadi keseimbangan harga antara petani jagung dan pengusaha jagung.

Sebelumnya Rum telah menginstruksikan agar dilakukan pengawasan dan penindakan terhadap perusahaan atau pembeli yang tidak mematuhi harga acuan pembelian (HAP) jagung sebesar Rp5.000 per kilogram dengan kadar air 15 persen sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas).

Instruksi Wali kota Bima tertuang dalam surat edaran bernomor 500.1/181/IV/2024 tentang Implementasi Fleksibiltas Harga Acuan Pembelian (HAP) Komoditas Jagung tertanggal 29 April 2024 yang bersifat sangat penting.

Sebab, setelah Pemerintah Kota Bima melakukan monitoring pada tanggal 25 sampai 28 April 2024, atas penerapan ketetapan fleksibilitas harga dari Kepala Bapanas tersebut, di beberapa perusahaan pembeli jagung yang ada di Kota Bima. Ternyata hampir semua belum memberlakukan harga Rp5.000 tersebut.

Baca juga: Pemkab Bima kirim 275 ton jagung ke pulau Jawa

Surat Wali Kota Bima ini menindaklanjuti Surat Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 136/TS.02.02/K/4/2024 tanggal 25 April 2024 tentang Fleksibiltas HAP jagung dengan kadar air 15 persen sebesar Rp5.000 ditingkat produsen/petani oleh perusahaan, terhitung pada tanggal 25 April 2024 sampai dengan 31 Mei 2024.

Wali Kota Bima mengeluarkan empat langkah kebijakan untuk menyikapi hal tersebut. Di antaranya disampaikan kepada seluruh perusahaan pembeli jagung yang beroperasi di Kota Bima untuk wajib mematuhi ketentuan fleksibilitas HAP jagung di tingkat produsen tersebut.

Tidak melakukan strategi tutup gudang/menghentikan pembelian tanpa dasar yang bisa dipertanggungjawabkan berdasarkan perundangan-undangan yang berlaku.

Wajib menggunakan alat ukur tester kadar air dan timbangan yang telah terstandarisasi/terkalibrasi dari instansi/dinas terkait. Jika mendapatkan kendala teknis terkait implementasi dari surat tersebut agar menyampaikan kepada Pemerintah Kota Bima.

Rum juga mengimbau kepada petani/vendor jagung untuk dapat melaporkan segala penyimpangan yang terjadi di lapangan terkait implementasi fleksibilitas harga tersebut kepada Pemerintah Kota Bima.

Pihaknya juga mengimbau pada petani dan perusahaan pembeli jagung untuk dapat melakukan transaksi secara jujur dan saling menguntungkan, sehingga iklim investasi di Kota Bima bisa terus terjaga dan tumbuh.