Jakarta (ANTARA) - Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI nonaktif Achsanul Qosasi mengaku diminta oleh mantan Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk memanipulasi hasil audit BPK terhadap proyek Base Tranceiver Station (BTS) 4G 2021 BAKTI Kominfo.

Manipulasi hasil audit tersebut, kata dia, agar realisasi pembangunan menara BTS 4G tercatat sudah capai 100 persen atau sekitar 3.700 menara.

"Beliau hanya meminta, meminta tolong kepada saya agar apa yang beliau ajukan 3.700 itu sudah diterima, bahwa itu sudah 3.700 tower," ucap Achsanul dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.

Berdasarkan audit BPK dan konfirmasi di lapangan, Achsanul menyebutkan realisasi pengerjaan menara BTS 4G yang dilakukan pihak Anang baru mencapai sekitar 2.900 menara dengan 1.100 menara sudah menyala dan sekitar 1.900 menara sudah berdiri namun belum serah terima.

Dengan demikian, lanjut dia, Anang pun meminta nomor telepon orang lain yang dekat dengan Achsanul untuk membicarakan perkara tersebut lantaran nomor telepon Achsanul dinilai susah dihubungi dan jarang membalas pesan singkat.

Saat memberikan nomor telepon orang terdekatnya, yakni Sadikin Rusli, kepada Anang, Achsanul mengaku menyertakan kode 'Garuda' untuk mempermudah Anang menghubungi Sadikin.

"Kode itu bukan untuk menyembunyikan sesuatu karena saat itu saya tidak berpikir ada uang, ini bukan urusan duit," katanya.

Sebelumnya, Achsanul didakwa menerima suap senilai 2,64 juta dolar AS atau setara dengan Rp40 miliar untuk mengondisikan pemeriksaan proyek BTS 4G 2021 yang dilaksanakan BAKTI Kominfo.

Uang suap diterima dari Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama dengan sumber uang dari Komisaris PT Solitech Media Synergy Irwan Hermawan atas perintah Direktur Utama BAKTI Kominfo Anang Achmad Latif untuk diserahkan kepada terdakwa melalui pihak swasta yang juga merupakan orang kepercayaan Achsanul, Sadikin Rusli.

Pemberian suap dengan maksud supaya Achsanul membantu pemeriksaan pekerjaan BTS 4G 2021 yang dilaksanakan oleh BAKTI Kominfo supaya mendapatkan hasil wajar tanpa pengecualian (WTP) dan tidak menemukan kerugian negara dalam pelaksanaan proyeknya.

Perbuatan Achsanul tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e, Pasal 5 ayat (2), Pasal 12 B, dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Achsanul Qosasi sewa rumah di Kemang simpan uang suap Rp40 miliar
Baca juga: Achsanul Qosasi didakwa terima suap Rp40 miliar dari kasus BTS Kominfo